Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tiga Pelaku PETI di Kuansing Digulung, Pemodal Diuber

KUANSING, BEDELAU.COM --Polsek Singingi Hilir berhasil menangkap tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau.l, Kamis (10/03/2022).
Para pelaku berinisial K, lk, 33 thn, S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn. Bersama pelaku turut diamankan berupa mesin Tianli 1 unit, paralon 2 buah, mesin alcon 1 unit, karpet 3 buah, alat dulang 1 buah, selang gabang dan Solar 20 liter.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran Sungai Singingi, Desa Petai dan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya, Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta 8 orang personil dari Polsek Singingi Hilir langsung turun ke TKP.
Saat personil Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi, Desa Petai ditemukan 2 unit rakit dompeng yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan. Kemudian dilakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi.
"Kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di Sungai Singingi, Desa Sungai Paku. Kembali ditemukan 2 unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas," terang kapolsek, Sabtu (12/3).
Ditempat tersebut berhasil diamankan tiga pelaku. Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut. Dari keterangan para pelaku, mereka hanya pekerja. ''Kini kasusnya masih dalam pengembangan untuk memburu pemodalnya,'' katanya.
Sementara tehadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagaimana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .