• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 14:20:39 WIB
Cetak
Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

SIAK, BEDELAU.COM --PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak terus menggesa pengelolaan lahan dan pelabuhan pada Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Riau.

Sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemerintah Kabupaten Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.

Sebab, di tengah keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan hal tersebut.

Namun, upaya tersebut malah memunculkan polemik di masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea dengan nilai miliaran rupiah.

Terkait hal itu, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah.

Yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).

Dituturkan, Pemkab Siak memiliki lahan di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 Ha.

Ini dibuktikan dari kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan No. 02 tertanggal 23 Maret 2011 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Hal ini sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) b dan Pasal 11).

Lahan itu diperuntukan sebagai lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan luas 300 Ha dan lahan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 Ha.

Untuk kawasan Penunjang Pelabuhan, pengelolaan pemanfaatannya diserahkan kepada PT SPS dengan sistem penunjukan langsung dalam bentuk Hak Guna Bangunan seperti diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 36 b) untuk jangka waktu 30 tahun.

Pemberian kewenangan itu dilakukan bertahap, sesuai kebutuhan investor yang akan berinvestasi di kawasan penunjang pelabuhan.

Dalam hal ini, Pemkab Siak memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL sebanyak dua bidang tanah, masing-masing lahan seluas 53 Ha dan 42 Ha untuk PT SPS. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan No. 00001 tertanggal 8 Maret 2019 untuk lahan seluas 53 Ha dan HGB No. 00011 tertanggal 12 Oktober 2020 untuk lahan seluas 42 Ha.

Dari lahan 42 Ha itu, PT. SPS kemudian mengalihkan pemanfaatan HGB nya kepada investor sebanyak dua bidang, yakni 20 Ha kepada PT. DSPM dengan HGB No. 00012 tertanggal 11 Oktober 2021 dan 15 Ha kepada PT. ORI dengan HGB No. 00013 tertanggal 11 Oktober 2021.

Lahan tersebut tidak dijual, hanya dilakukan peralihan pemanfaatan HGB kepada investor, salah satunya PT ORI yang pemegang sahamnya berasal dari Korea dan berencana membangun tangki timbun CPO di kawasan KITB dengan jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor," ujar Bob.

Ditambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.

Semua mekanisme sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.

Dijelaskan, pemegang HGB harus menggunakan lahan sesuai rencana yang diajukan dari pemegang HGB kepada pemilik HPL, saat pengajuan awal dan harus merealisaikan tujuan penggunaan lahan maksimal dua tahun sejak HGB diterbitkan.

Setiap pengalihan HGB tentu harus melalui mekanisme sesuai peraturan BPN, yakni memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT, membayar kewajiban seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Pertanahan dan biaya-biaya lain yang ditetapkan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 38.

"Jadi, akta jual beli dimaksud hanya syarat sesuai mekanisme dan bukan semata-mata dalam artian jual beli lahan," tukasnya.

"PP 18 tahun 2021 ini dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi".

Pemerintah Kabupaten Siak juga tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam hal ini dengan diberikan kewenangan kepada BUMD PT SPS untuk mempercepat pembangunan di KITB. Diharapkan banyak investor yang mau menanamkan investasinya di KITB, sehingga dapat banyak terciptanya lapangan kerja serta terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Siak. (rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved