• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 14:20:39 WIB
Cetak
Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

SIAK, BEDELAU.COM --PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak terus menggesa pengelolaan lahan dan pelabuhan pada Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Riau.

Sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemerintah Kabupaten Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.

Sebab, di tengah keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan hal tersebut.

Namun, upaya tersebut malah memunculkan polemik di masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea dengan nilai miliaran rupiah.

Terkait hal itu, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah.

Yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).

Dituturkan, Pemkab Siak memiliki lahan di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 Ha.

Ini dibuktikan dari kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan No. 02 tertanggal 23 Maret 2011 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Hal ini sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) b dan Pasal 11).

Lahan itu diperuntukan sebagai lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan luas 300 Ha dan lahan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 Ha.

Untuk kawasan Penunjang Pelabuhan, pengelolaan pemanfaatannya diserahkan kepada PT SPS dengan sistem penunjukan langsung dalam bentuk Hak Guna Bangunan seperti diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 36 b) untuk jangka waktu 30 tahun.

Pemberian kewenangan itu dilakukan bertahap, sesuai kebutuhan investor yang akan berinvestasi di kawasan penunjang pelabuhan.

Dalam hal ini, Pemkab Siak memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL sebanyak dua bidang tanah, masing-masing lahan seluas 53 Ha dan 42 Ha untuk PT SPS. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan No. 00001 tertanggal 8 Maret 2019 untuk lahan seluas 53 Ha dan HGB No. 00011 tertanggal 12 Oktober 2020 untuk lahan seluas 42 Ha.

Dari lahan 42 Ha itu, PT. SPS kemudian mengalihkan pemanfaatan HGB nya kepada investor sebanyak dua bidang, yakni 20 Ha kepada PT. DSPM dengan HGB No. 00012 tertanggal 11 Oktober 2021 dan 15 Ha kepada PT. ORI dengan HGB No. 00013 tertanggal 11 Oktober 2021.

Lahan tersebut tidak dijual, hanya dilakukan peralihan pemanfaatan HGB kepada investor, salah satunya PT ORI yang pemegang sahamnya berasal dari Korea dan berencana membangun tangki timbun CPO di kawasan KITB dengan jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor," ujar Bob.

Ditambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.

Semua mekanisme sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.

Dijelaskan, pemegang HGB harus menggunakan lahan sesuai rencana yang diajukan dari pemegang HGB kepada pemilik HPL, saat pengajuan awal dan harus merealisaikan tujuan penggunaan lahan maksimal dua tahun sejak HGB diterbitkan.

Setiap pengalihan HGB tentu harus melalui mekanisme sesuai peraturan BPN, yakni memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT, membayar kewajiban seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Pertanahan dan biaya-biaya lain yang ditetapkan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 38.

"Jadi, akta jual beli dimaksud hanya syarat sesuai mekanisme dan bukan semata-mata dalam artian jual beli lahan," tukasnya.

"PP 18 tahun 2021 ini dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi".

Pemerintah Kabupaten Siak juga tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam hal ini dengan diberikan kewenangan kepada BUMD PT SPS untuk mempercepat pembangunan di KITB. Diharapkan banyak investor yang mau menanamkan investasinya di KITB, sehingga dapat banyak terciptanya lapangan kerja serta terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Siak. (rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mela.

Daerah

FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) adalah wadah.

Daerah

Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:10:12 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menga.

Daerah

Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan orang terjaring dalam razia ge.

Daerah

Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:26:18 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Si.

Daerah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:17:02 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved