• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 14:20:39 WIB
Cetak
Tanggapi Rumor Jual Beli Lahan KITB, Inilah Penjelasan PT SPS

SIAK, BEDELAU.COM --PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak terus menggesa pengelolaan lahan dan pelabuhan pada Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Riau.

Sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemerintah Kabupaten Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.

Sebab, di tengah keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan hal tersebut.

Namun, upaya tersebut malah memunculkan polemik di masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea dengan nilai miliaran rupiah.

Terkait hal itu, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah.

Yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).

Dituturkan, Pemkab Siak memiliki lahan di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 Ha.

Ini dibuktikan dari kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan No. 02 tertanggal 23 Maret 2011 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Hal ini sesuai PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) b dan Pasal 11).

Lahan itu diperuntukan sebagai lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan luas 300 Ha dan lahan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 Ha.

Untuk kawasan Penunjang Pelabuhan, pengelolaan pemanfaatannya diserahkan kepada PT SPS dengan sistem penunjukan langsung dalam bentuk Hak Guna Bangunan seperti diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 36 b) untuk jangka waktu 30 tahun.

Pemberian kewenangan itu dilakukan bertahap, sesuai kebutuhan investor yang akan berinvestasi di kawasan penunjang pelabuhan.

Dalam hal ini, Pemkab Siak memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL sebanyak dua bidang tanah, masing-masing lahan seluas 53 Ha dan 42 Ha untuk PT SPS. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan No. 00001 tertanggal 8 Maret 2019 untuk lahan seluas 53 Ha dan HGB No. 00011 tertanggal 12 Oktober 2020 untuk lahan seluas 42 Ha.

Dari lahan 42 Ha itu, PT. SPS kemudian mengalihkan pemanfaatan HGB nya kepada investor sebanyak dua bidang, yakni 20 Ha kepada PT. DSPM dengan HGB No. 00012 tertanggal 11 Oktober 2021 dan 15 Ha kepada PT. ORI dengan HGB No. 00013 tertanggal 11 Oktober 2021.

Lahan tersebut tidak dijual, hanya dilakukan peralihan pemanfaatan HGB kepada investor, salah satunya PT ORI yang pemegang sahamnya berasal dari Korea dan berencana membangun tangki timbun CPO di kawasan KITB dengan jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor," ujar Bob.

Ditambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.

Semua mekanisme sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.

Dijelaskan, pemegang HGB harus menggunakan lahan sesuai rencana yang diajukan dari pemegang HGB kepada pemilik HPL, saat pengajuan awal dan harus merealisaikan tujuan penggunaan lahan maksimal dua tahun sejak HGB diterbitkan.

Setiap pengalihan HGB tentu harus melalui mekanisme sesuai peraturan BPN, yakni memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT, membayar kewajiban seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Pertanahan dan biaya-biaya lain yang ditetapkan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 38.

"Jadi, akta jual beli dimaksud hanya syarat sesuai mekanisme dan bukan semata-mata dalam artian jual beli lahan," tukasnya.

"PP 18 tahun 2021 ini dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi".

Pemerintah Kabupaten Siak juga tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam hal ini dengan diberikan kewenangan kepada BUMD PT SPS untuk mempercepat pembangunan di KITB. Diharapkan banyak investor yang mau menanamkan investasinya di KITB, sehingga dapat banyak terciptanya lapangan kerja serta terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Siak. (rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 4 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 5 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 6 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 7 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved