• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

15 Kades di Riau Selewengkan Dana Desa

Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022 22:50:18 WIB
Cetak
15 Kades di Riau Selewengkan Dana Desa
Ilustrasi Kades (int)

PEKANBARU, BEDELAU.COM  --Sebanyak 15 kepala desa di Bumi Melayu tersandung kasus korupsi sepanjang tahun 2021. Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana desa. Perkara ini, ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. 

Hal itu dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, usai kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa' demi mencegah tindak pidana korupsi tahun 2022.  Pelaku penyeleweng dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi kades itu tinggi. "Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa, maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan," sebut Raharjo. 

Ditanyai apakah pihaknya telah mengantongi data soal besaran dana desa di Riau yang akan dikelola tahun ini, Raharjo mengaku belum mengetahuinya. "Karena ada yang tersalurkan di bulan Maret ini, ada yang belum," sebut

Raharjo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Karena program ini merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen kejaksaan, guna mengamankan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dana desa. Dalam program ini, jaksa melakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa tersebut.

Adapun mekanisme, Dinas PMD mengajukan permohonan agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa. "Selanjutnya dilakukan paparan di kantor kejaksaan di daerah masing-masing. Baru setelah itu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan melibatkan unsur dari inspektorat, kejaksaan, dan PMD," imbuhnya.

"Manakala di lapangan ada temuan, terlebih dahulu dilakukan tindakan oleh inspektorat, dalam rangka mencegah tipikor. Setelah dikasih sanksi administrasi, mereka tidak mengindahkan, dalam arti misalnya terjadi kerugian negara, tidak mau mengembalikan, secara otomatis akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang ini.

Raharjo menyatakan, sosialisasi terkait pendampingan dan pengamanan dana desa oleh jaksa ini, perlu dilakukan. Apalagi, banyak Kades di Riau yang baru menjabat, dan latarbelakangnya bukan birokrat. "Sekarang baru PMD dulu kita undang, baru nanti kita turun ke kabupaten-kabupaten dengan dihadiri oleh para Kades," tutupnya.

Sebanyak 15 kepala desa di Bumi Melayu tersandung kasus korupsi sepanjang tahun 2021. Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana desa. Perkara ini, ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. 

Hal itu dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, usai kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa' demi mencegah tindak pidana korupsi tahun 2022.  Pelaku penyeleweng dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi kades itu tinggi. "Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa, maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan," sebut Raharjo. 

Ditanyai apakah pihaknya telah mengantongi data soal besaran dana desa di Riau yang akan dikelola tahun ini, Raharjo mengaku belum mengetahuinya. "Karena ada yang tersalurkan di bulan Maret ini, ada yang belum," sebut

Raharjo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Karena program ini merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen kejaksaan, guna mengamankan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dana desa. Dalam program ini, jaksa melakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa tersebut.

Adapun mekanisme, Dinas PMD mengajukan permohonan agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa. "Selanjutnya dilakukan paparan di kantor kejaksaan di daerah masing-masing. Baru setelah itu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan melibatkan unsur dari inspektorat, kejaksaan, dan PMD," imbuhnya.

"Manakala di lapangan ada temuan, terlebih dahulu dilakukan tindakan oleh inspektorat, dalam rangka mencegah tipikor. Setelah dikasih sanksi administrasi, mereka tidak mengindahkan, dalam arti misalnya terjadi kerugian negara, tidak mau mengembalikan, secara otomatis akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang ini.

Raharjo menyatakan, sosialisasi terkait pendampingan dan pengamanan dana desa oleh jaksa ini, perlu dilakukan. Apalagi, banyak Kades di Riau yang baru menjabat, dan latarbelakangnya bukan birokrat. "Sekarang baru PMD dulu kita undang, baru nanti kita turun ke kabupaten-kabupaten dengan dihadiri oleh para Kades," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved