Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
15 Kades di Riau Selewengkan Dana Desa
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sebanyak 15 kepala desa di Bumi Melayu tersandung kasus korupsi sepanjang tahun 2021. Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana desa. Perkara ini, ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, usai kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa' demi mencegah tindak pidana korupsi tahun 2022. Pelaku penyeleweng dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi kades itu tinggi. "Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa, maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan," sebut Raharjo.
Ditanyai apakah pihaknya telah mengantongi data soal besaran dana desa di Riau yang akan dikelola tahun ini, Raharjo mengaku belum mengetahuinya. "Karena ada yang tersalurkan di bulan Maret ini, ada yang belum," sebut
Raharjo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Karena program ini merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen kejaksaan, guna mengamankan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dana desa. Dalam program ini, jaksa melakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa tersebut.
Adapun mekanisme, Dinas PMD mengajukan permohonan agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa. "Selanjutnya dilakukan paparan di kantor kejaksaan di daerah masing-masing. Baru setelah itu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan melibatkan unsur dari inspektorat, kejaksaan, dan PMD," imbuhnya.
"Manakala di lapangan ada temuan, terlebih dahulu dilakukan tindakan oleh inspektorat, dalam rangka mencegah tipikor. Setelah dikasih sanksi administrasi, mereka tidak mengindahkan, dalam arti misalnya terjadi kerugian negara, tidak mau mengembalikan, secara otomatis akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang ini.
Raharjo menyatakan, sosialisasi terkait pendampingan dan pengamanan dana desa oleh jaksa ini, perlu dilakukan. Apalagi, banyak Kades di Riau yang baru menjabat, dan latarbelakangnya bukan birokrat. "Sekarang baru PMD dulu kita undang, baru nanti kita turun ke kabupaten-kabupaten dengan dihadiri oleh para Kades," tutupnya.
Sebanyak 15 kepala desa di Bumi Melayu tersandung kasus korupsi sepanjang tahun 2021. Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran dana desa. Perkara ini, ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, usai kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa' demi mencegah tindak pidana korupsi tahun 2022. Pelaku penyeleweng dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi kades itu tinggi. "Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa, maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan," sebut Raharjo.
Ditanyai apakah pihaknya telah mengantongi data soal besaran dana desa di Riau yang akan dikelola tahun ini, Raharjo mengaku belum mengetahuinya. "Karena ada yang tersalurkan di bulan Maret ini, ada yang belum," sebut
Raharjo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa. Karena program ini merupakan salah satu tugas dari Bidang Intelijen kejaksaan, guna mengamankan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dana desa. Dalam program ini, jaksa melakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa tersebut.
Adapun mekanisme, Dinas PMD mengajukan permohonan agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terkait penggunaan dana desa. "Selanjutnya dilakukan paparan di kantor kejaksaan di daerah masing-masing. Baru setelah itu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan melibatkan unsur dari inspektorat, kejaksaan, dan PMD," imbuhnya.
"Manakala di lapangan ada temuan, terlebih dahulu dilakukan tindakan oleh inspektorat, dalam rangka mencegah tipikor. Setelah dikasih sanksi administrasi, mereka tidak mengindahkan, dalam arti misalnya terjadi kerugian negara, tidak mau mengembalikan, secara otomatis akan diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas mantan Kajari Kabupaten Semarang ini.
Raharjo menyatakan, sosialisasi terkait pendampingan dan pengamanan dana desa oleh jaksa ini, perlu dilakukan. Apalagi, banyak Kades di Riau yang baru menjabat, dan latarbelakangnya bukan birokrat. "Sekarang baru PMD dulu kita undang, baru nanti kita turun ke kabupaten-kabupaten dengan dihadiri oleh para Kades," tutupnya.
Sumber: riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








