Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengantongi calon tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.
"Kita sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka (baru). Nanti kita gelar perkara lagi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, Jumat (18/3/2022).
Tri Joko, mengatakan, ada lebih dari satu orang calon tersangka baru tersebut. "Satu sampai dua orang," ujar Tri Joko, Jumat (18/3/2022).
Siapa mereka, Tri Joko belum mau mengungkapkan identitasnya. Pasalnya, jaksa penyidik masih mencari para pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum di kasus dana kasbon APBD Inhu. Selain itu, jaksa penyidik juga menelusuri keterlibatan rekanan.
"Kita masih mencari yang rekanan dulu. Ini kan masih ada beberapa rekanan yang belum kita sentuh. Dia bertanggungjawab seharusnya," tutur Tri Joko.
Proses penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman ini. Kejati Riau meningkatkan kasus ke penyidikan pada awal Desember 2020.
Dalam penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab, Raja Marwan Ibrahim.
Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.
Sumber: cakaplah.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








