• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 143 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 377 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 324 Kali
Bangun MCK Senilai Rp199 Juta di Pantai Prapat Tunggal, CV. BK Disinyalir “Curi-Curi” Bahan
Dibaca : 249 Kali
Pencari Kayu Bakau Ditemukan Tewas Terbujur Kaku di Sungai Belas
Dibaca : 220 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Perkara 12 Tahun Mandek, Mantan Istri Agung Nugroho Datangi Polda Riau

Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 10:24:54 WIB
Cetak
Perkara 12 Tahun Mandek, Mantan Istri Agung Nugroho Datangi Polda Riau
Gisella Kartika bersama tim kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Riau, Jumat (25/3/2022).(FOTO)

PEKANBARU,BEDELAU.COM  —  Seorang perempuan muda, Gisella Kartika bersama Tim Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., Andreas Reynaldo S.H., M.H. dan Germon S.H., mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah  (Mapolda) Riau, Jalan Patimura Kota Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).

Kedatangan mantan istri Agung Nugroho bersama tim kuasa hukumnya, tidak lain ingin mendapatkan keadilan seadil-adilnya dimata hukum. Hal itu disampaikan Giselle Kartika di Mapolda Riau.

Tim Kuasa Hukum Gisella  Hamdani Erwin Manurung mengatakan, kliennya sebagai korban saat 2010,  melaporkan Agung Nugroho yang diduga melakukan tindak pidana pembuat surat palsu akta nikah dengan nomor surat ; LP/103/VI/2010/Reskrim/UM/Riau.

“Jadi kami hadir disini untuk mendampingi klien kami mbak Gisella Kartika untuk menindak lanjuti kasusnya yang sudah pernah dilaporkan korban yang hingga kini belum ada kabar di SP3 kan, jadi kami ingin meminta dari Polda Riau SP2HPnya”, ucap Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H..

Lebih lanjut dijelaskan oleh kuasa hukum tersebut bahwa “Ini nantinya terlapor akan dijerat pasal 266 jo pasal 263 KUHP”, imbuhnya. 

Hamdani menyebutkan, terlapor ini bisa dijerat Pasal 266 jo Pasal 263. Untuk Pasal 266 dijelaskan, barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kemudian, merujuk Pasal 263 KUHP diterangkan juga, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Nah, surat ini juga telah kami teruskan ke Komisi III DPR RI, Kapolri dan Kompolnas oleh sebab itu kami mohon tanggapan dari Polda Riau Bapak Irjen Pol M.Iqbal karena kita harus tetap berprasangka baik atas kinerja pihak kepolisian”, ujarnya panjang lebar. 

Tim Kuasa hukum Gisella Kartika juga menyampaikan bahwa setelah surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara atas surat laporan pada 2010 lalu telah diterima pihak Polda Riau. 

“Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara atas surat laporan pada 2010 telah diterima Polda Riau tentunya kami akan tunggu tindakan dari Polda Riau kedepannya terkait kasus ini”, jelas Hamdani. 

Pelapor atau korban Gisella Kartika kali ini di dampingi kuasa hukum tersebut ingin mempertanyakan lanjutan laporan kasus yang sudah pernah di laporkan 2010 lalu berarti sudah mengendap di kepolisian hampir 12 tahun lamanya dan kasus ini belum pernah ditutup atau di SP3-kan. 

Kasus menarik ini tentu mendapat atensi dari awak media yang berusaha menghampiri rombongan Gisella beserta tim kuasa hukumnya Untuk mendapatkan keterangan terkait lanjutan kasus dugaan pernikahan menggunakan surat nikah palsu. 

“Hari ini memang kami sengaja datangi Mapolda Riau untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait kasus yang dulu pernah menimpa saya pada waktu itu dinikahi oleh Agung Nugroho dihadapan orang tua saya dan ayah kandung saya sebagai wali nikah,”  ucap Gisella dengan tatapan mata sendu sore itu. 

Saat ditanyakan terkait penghulu dan surat nikah Gisella Kartika menerangkan bahwa semua sudah diatur Agung Nugroho, Gisella Kartika beserta keluarga tidak tahu menahu untuk urusan administrasi maupun mengundang KUA kerumah mereka. 

“Saat pernikahan itu Saya dan keluarga tidak tahu menahu tentang KUA dan hal lain semua Agung Nugroho yang atur, kami dirumah terima beres aja”, ucap Gisella. 

“Sampai hari ini saya masih terluka dan trauma dengan perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan Agung Nugroho kepada saya dan keluarga saya”, ungkapnya. 

“Kasusnya memang sudah lama tapi kita akan buka kembali demi keadilan, ini negara hukum setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan hukum tentunya kami sebagai kuasa hukum sekaligus penasihat hukum dari klien kami Gisele tentu akan melakukan upaya-upaya hukum demi tegaknya keadilan, klien kami ini sudah banyak menanggung kerugian matrial dan immaterial”  tutup Hamdani Erwin Manurug. 

Beberapa hari lalu ranah dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya  video youtube berdurasi 53.32 detik terkait adanya seorang perempuan yang menceritakan tentang perjalanan kehidupan rumah tangganya dari awal berumah tangga hingga melahirkan seorang anak diceritakan bahwa anak tersebut tidak berusia panjang hanya sampai usia 3 bulan saja kejadian terjadi diantara tahun 2007-2010.

Kemudian dalam video tersebut nampak seorang wanita muda betkulit putih menggunakan jilbab hitam dan bajo kaos hitam menceritakan dengan penuh emosi segala hal yang pernah dialaminya. 

Perempuan berkerudung hitam itulah yang bernama Gisella Kartika yang mendatangi Mapolda Riau untuk menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak sepantasnya diterima oleh gadis muda itu diusia belianya yang menyebabkan trauma mendalam hingga hari ini.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

Senin, 04 Juli 2022 - 01:37:21 WIB

ROHIL, BEDELAU.COM --Tina Kumala Sari akhirnya diadil.

Hukrim

Demi Cukupi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Pekanbaru ini Tega Jadikan Pacar Sebagai PSK

Sabtu, 02 Juli 2022 - 00:28:51 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM  --Seorang pria berinisia.

Hukrim

Pelaku Mutilasi Anak di Inhil Tak Alami Gangguan Jiwa

Ahad, 03 Juli 2022 - 00:21:26 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Arharubi telah selesai menja.

Hukrim

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Terima Suap Dari Annas Maamun

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:34:01 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sejumlah mantan anggota DPRD.

Hukrim

Order Cewek MiChat, Pelanggan Malah Diperas di Kamar Hotel

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tiga orang pelaku pemerasan .

Hukrim

Terlacak Via GPS, Pelaku Maling HP di Pekanbaru Sekarat Diamuk Massa

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:35:49 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bernama Roni Silitonga (26) saat i.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau Buka Beasiswa D3, D4/S1, S2, dan S3 Tahun 2022
05 Juli 2022
Civitas Akademika Unilak Salurkan Donasi Bagi Rumah Tahfiz di Pekanbaru
04 Juli 2022
FKIP Unilak Bertranformasi Menjadi Fadiksi, Rektor : Akhir Tahun 2023, Total 35 Prodi Berdiri di Unilak
04 Juli 2022
Soal Siapa Pengganti Plt Sekwan, Ini Kata Pj Walikota Pekanbaru
04 Juli 2022
Dari 19.690 Honorer Pemprov Riau, 500 Orang Diduga Fiktif
04 Juli 2022
Pertamina Jegal Mobil di Atas 2.000 cc Minum Pertalite, Motor Nyusul
04 Juli 2022
Dikritik Dewan Soal SILPA Hampir Rp1 Triliun, Wagubri: Kita Jadikan Evaluasi
04 Juli 2022
Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta
04 Juli 2022
Pemko Pekanbaru Evaluasi BUMD 'Sakit', Satu Persatu Direksi Mulai Dipanggil
04 Juli 2022
PDIP soal Pengganti Tjahjo: Tergantung Jokowi, Kita Ada Ganjar-Basarah
04 Juli 2022

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kelompok Tani Jati Karya Laporkan Ismail Cs ke Polda Riau
  • 2 Doorr, Kurir 6 Kg Sabu-Sabu Roboh Ditembak
  • 3 Diduga Selewengkan Dana Kas Desa, Kades dan Bendahara Titi Akar Ditahan
  • 4 Kasus Pengeroyokan Pemuda Bengkalis Hingga Tewas Viral di Medsos
  • 5 Heboh Video Pria Remas-remas Payudara Cewek Berjilbab di atas Mobil Pickup
  • 6 Riza : Kader PKB Hari Ini, Semuanya Putra-Putri Terbaik Bengkalis
  • 7 PKB Bengkalis Sambut Nuzulul Qur’an dan Selamatan 24 Tumpeng di Titik Nol Ibu Kota Negara Nusantara

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved