Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Densus 88: 16 Tersangka Teroris NII di Sumbar Ingin Gulingkan Pemerintahan
BEDELAU.COM --Densus 88 Antiteror Polri menangkap 16 tersangka teroris jaringan Negara Islam Indonesia di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Para tersangka itu disebut memiliki niat menggulingkan pemerintahan.
"Satu, berkeinginan untuk mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi Syariat Islam secara kaffah. Dua, memiliki niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah apabila NKRI sedang dalam keadaan kacau/chaos," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/3/2022).
Selain itu, Aswin menjelaskan 16 tersangka teroris yang diringkus itu melakukan latihan ala militer secara rutin. Mereka juga memiliki senjata.
"Tiga, melakukan berbagai kegiatan i'dad (latihan ala militer) secara rutin. Empat, merencanakan persiapan logistik berupa persenjataan," tuturnya.
Sementara itu, kata Aswin, para tersangka juga merekrut anak di bawah umur sebagai anggota. Mereka terhubung dengan jaringan di Jakarta hingga Bali.
"Lima, melakukan perekrutan anggota secara masif di wilayah Sumatera Barat dengan melibat anak-anak di bawah umur. Enam, berhubungan dengan kelompok teror di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," imbuh Aswin.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap 16 tersangka teroris di wilayah Sumbar. Belasan tersangka teroris ditangkap di dua wilayah berbeda.
12 di antaranya ditangkap di Kabupaten Dharmasraya. Sementara itu, sisanya ditangkap di Kabupaten Tanah Datar.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








