Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 861 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 992 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Gaduh Pemecatan dr Terawan, Menkes RI Angkat Bicara
BEDELAU.COM --Pemecatan dr Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan IDI menuai pro dan kontra. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara menanggapi kegaduhan tersebut.
"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Menkes dalam konferensi pers, Senin (28/3/2022).
Kabar pemecatan dr Terawan pertama kali diketahui dari surat edaran yang tersebar di media sosial, berisi tentang hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.
Dalam surat yang beredar tersebut, oleh MKEK IDI, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct), serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Diwawancara terpisah, pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mengatakan hingga kini Terawan bukan resmi dipecat. Pihak RSPAD Gatot Subroto menyebut hingga kini dr Terawan masih aktif berpraktik di RSPAD.
"Jadi itu bukan pemecatan. Itu kan saran dari Ketua MKEK kepada PB IDI. Yang terjadi kan itu," ujar Direktur Utama (Dirut) RSPAD Gatot Subroto, Letjen TNI A. Budi Sulistya saat dihubungi detikcom, Senin (28/3/2022).
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.
Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum
BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.
Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain
BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.
Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya
BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.
Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia
BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








