• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Adanya Temuan Dugaan Korupsi, LSM Perisai Laporkan PT DSI Siak

Redaksi

Selasa, 29 Maret 2022 22:34:14 WIB
Cetak
Adanya Temuan Dugaan Korupsi, LSM Perisai Laporkan PT DSI Siak

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/3/2022) siang.

Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan PT Duta Swakarya Indah, berinisial AAS ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. 

Selain itu, LSM Perisai juga melaporkan mantan Bupati Siak tahun 2001-2006 dan tahun 2006-2011, serta mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, TE.

"Hal ini kami lakukan berkaitan dengan tindak lanjut adanya aksi beberapa hari yang lalu di Kabupaten Siak yang tentunya setelah kami pelajari dengan seksama, banyaknya dugaan-dugaan dan indikasi adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat bersama dengan PT DSI yang domisili di Kabupaten Siak," terang Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi.

Aduan tersebut sehubungan dengan penerbitan izin lokasi yang dikeluarkan Bupati siak nomor 284/HK/Kpts/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.

LSM Perisai menyerahkan surat nomor 011/DPP/LSM-P/III/2022 tertanggal 26 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/3/2022) siang.

"Yang mana pada pokoknya dalam kesimpulan, kami telah memberikan bukti-bukti yang otentik perihal masalah temuan kami dan hal ini tentu sangat kami harapkan pihak pejabat yang menangani perkara yang kami laporkan ini benar-benar memproses atas temuan yang kami laporkan," harapanya.

Dalam Surat tersebut, dikatakan Sunardi, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare (Ha) yang terletak di Kelompok Hutan S Mempura, S Polong Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.

Setelah di keluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha tersebut, pihak PT Duta Swakarya Indah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi surat keputusan tersebut.

Sehingga oleh Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi surat peringatan, SK Menteri Kehutanan tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 yang telah disahkan.

Disebutkan Sunardi, dalam surat pengaduan yang ia layangkan ke Kejati Riau itu sudah sangat jelas memuat adanya indikasi korupsi sampai terbitnya SK tersebut.

"Setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002-2011, selanjutnya di tahun 2003 PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS dan permohonan itu ditolak oleh Bupati," ungkapnya.

"Alasan penolakan itu dikarenakan lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor  17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah Habis masa berlakunya," sambung Sunardi.

Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.

Selanjutnya berjalannya waktu, Bupati Siak AAS menerbitkan izin lokasi yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8000 Ha.

"Tentu hal tersebut diduga telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," tegasnya.

Tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT DSI terhadap lahan yang masuk dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan berkaitan dengan Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 6 Desember 2006 yakni, diketahui pada tahun 2006 Bupati Siak AAS telah mengeluarkan Izin Lokasi kepada PT DSI yang diketahui penerbitan izin lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Terhadap Perbuatan PT Duta Swakarya Indah yang memohonkan izin atas lahan yang masuk dalam surat izin pelepasan kawasan hutan hingga diterbitkanya izin lokasi berdasarkan surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 Tanggal 8 Desember 2006 yang diketahui lahan tersebut adalah lahan yang dikuasai Negara.

Terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," jelas Sunardi.

Atas kasus ini, pihaknya berharap pejawabat berwenang yang menangani kasus ini benar-benar peduli dengan indikasi dugaan korupsi yang dilaporkan karena menyangkut sosial dan ekonomi kemasyarakatan di Kabupaten Siak.

"Karena banyaknya hal-hal yang akibat dari perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pihak yang kami laporkan tadi sehingga banyaknya hak-hak masyarakat yang turut terampas," tutup Sunardi.*

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved