• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dinilai Tidak Profesional

Direktur Reserse Kriminal Umum dan Anggotanya Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Redaksi

Senin, 04 April 2022 15:16:22 WIB
Cetak
Direktur Reserse Kriminal Umum dan Anggotanya Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri
Yudi Krismen, Kuasa Hukum Jumadi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Adanya dugaan tidak tepatnya putusan yang menjadikan salah seorang warga Pekanbaru, Jumadi sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau membuat Jumadi beserta kuasa hukumnya membuat laporan ke Propam Mabes Polri. 

Hal ini disampaikan Yudi Krismen, menurutnya terdapat tindakan unprosedural yang dilakukan oleh tim penyidik. Diceritakannya, kasus yang menimpa kliennya tersebut berawak dari perjanjian hutang piutang antara Jumadi dengan sepupu kandungnya bernama Suwanto. 

Yang mana pada tahun 2007 hingga 2014, Suwanto meminjam uang kepada Jumadi berjumlah Rp2,4 miliar. Namun pada 2010, Suwanto menawarkan ruko seharga Rp600 juta, tawaran ini ditolak oleh Jumadi dikarenakan lokasi yang tidak cocok untuk didirikan usaha. 

"Setelah itu Suwanto kembali menawarkan dua unit riko seharga Rp1,6 miliar dan deal, dibuatlah surat pengikat jual beli pada 14 September 2014 di hadapan Notaris Neni Sanitra SH di Pekanbaru," terang Yudi.

Setahun setelahnya, Suwanto tak kunjung memberikan  sertifikat ruko tersebut. Tidak terima dengan hal itu, Jumadi membuat gugatan secara perdata pada tanggal 5 Desember 2016, dengan nomor register: 298/Pdt.G/.Pbr.

"Gugatan itu dimenangkan oleh klien saya, dan sudah inkrah. Dimana hakim menyatakan surat kesepakatan antara Jumadi dan Suwanto adalah sah, dan otentik," katanya lagi.

Karena dinyatakan Inkrah, Jumadi melaporkan Suwanto ke Polda Riau dengan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan hak atas tanah, dengan nomor Laporan STTLP/161/IV/2020/SPKT/Riau, 16 April 2021. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil laporan dihentikan, karena menurut penyidik hal ini bukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHP.

"Setelah penyidik menghentikan laporan klien saya, tiba-tiba klien saya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2021. Penetapan tersangka itu atas laporan Suwanto pada tanggal 30 September 2021, laporannya penipuan atau membuat keterangan palsu," bebernya.

Suwanto melaporkan Jumadi terkait kwitansi Rp1,6 milyar yang dikatakan fiktif. Menurut Yudi, terkait kwitansi tersebut sudah ada putusan inkrah di Pengadilan.

"Padahal, di perdata kwitansi itu sah dan berharga. Tidak perlu lagi penyidik menanyakan keabsahannya. Apalagi menjadikan itu sebagai alat bukti untuk menetapkan Jumadi sebagai tersangka," tegas Yudi lagi.

Tanggal 14 Maret 2022 lalu, Jumadi resmi ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Merasa adanya kejanggalan atas proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Krimum Polda Riau kepada kliennya, Yudi Krismen bersama Tim Kuasa Hukumnya Desri Kurniawati, SH MH langsung mengambil langkah pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tanggal 23 Maret 2022.

Tidak sampai disitu, Yudi juga melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan beserta bawahannya ke Propam Mabes Polri.

Surat Laporan itu telah diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bagian Pelayanan Pengaduan dengan nomor surat SPSP2/1842/III/2022/Bagyanduan pada tanggal 25 Maret 2022 dengan terlapor Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kasubdit I Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dan Penyidik Subdit I Dit Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

"Atas nama klien saya, maka kami sudah buat pengaduan atas ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik serta unprosedural dalam penanganan Laporan Polisi nomor LP/B/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 25 Agustus 2021 di Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau," tegas Yudi lagi. 

Menyinggung permohonan Praperadilan, pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru (SIPP), Ketua PN Pekanbaru sudah menetapkan hakim, dan juru sita terkait permohonan Prapid yang diajukan Jumadi. Ketua PN Pekanbaru juga sudah menetapkan hari sidang pada tanggal 18 April 2022.

"Pada pasal 82 Ayat 1 KUHP, menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari setelah perkara diperiksa. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa rentan waktunya sangat lama, " ujar Yudi.

Melihat kejanggalan itu, Jumadi melalui Yudi Krismen membuat laporan dugaan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Perkara Pra Peradilan di PN Pekanbaru Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr tanggal 30 Maret 2022 dengan cara bersurat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

"Kami juga sudah menyurati Ketua PN Pekanbaru Kelas IA. Surat itu terkait permohonan mengganti hakim praperadilan perkara penetapan klien kami. Semoga upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami ini bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya," tandas Yudi.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau perkara ini sudah ditangani dengan profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini sudah kita tangani sesuai aturan. Mereka juga sudah mengajukan praperadilan, biar nanti di uji saat sidang praperadilan," terang Teddy, Senin (4/4). 

Menurut Teddy, perkara ini juga sudah sejak lama dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor, namun tidak menemukan titik temu.

"Cuman karena memang pihak Jumadi tidak kooperatif, dan tidak mau menyelesaikan kewajiban, ya akhirnya seperti itu. Karena tidak ada titik temu akhirnya lanjut ke proses. Kalau tidak dilanjutkan kita juga yang kena. Ya memang tugas penasehat hukum seperti itu (dilaporkan ke Mabes Polri)," tutupnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved