• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Massa Desak JPU Serius Lakukan Kasasi Vonis Bebas Syafri Harto

Redaksi

Jumat, 08 April 2022 23:08:19 WIB
Cetak
Massa Desak JPU Serius Lakukan Kasasi Vonis Bebas Syafri Harto
Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis perempuan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis perempuan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka mendesak jaksa penuntut umum (JPU) serius melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. 

Massa aksi datang ke Kejati Riau menggunakan pakaian serba hitam. Menurut demonstran, seragam itu sebagai tanda matinya keadilan di Bumi Pertiwi, khususnya Bumi Lancang Kuning. 

"Bumi Lancang Kuning sedang tidak baik-baik saja," kata orator aksi memprotes vonis bebas pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu, Jum'at, (8/4).

Meski tengah menjalankan ibadah puasa, tak menyurutkan semangat ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Riau itu menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan. Khususnya yang dialami mahasiswi Universitas Riau inisial L saat bimbingan skripsi. 

Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan membawa puluhan kertas bertuliskan protes ketidakadilan terhadap korban kekerasan seksual. "Bebas satu, pelaku lainnya akan bebas melakukan pelecehan," teriak orator dalam aksinya.

Menurut seorang orator, banyak korban pelecehan seksual di kampus tidak berani bicara terhadap apa yang dialaminya dari dosen ataupun oknum civitas akademika. Mereka takut karena jarang mendapatkan keadilan. 

Vonis bebas terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, dinilai kian membawa preseden buruk bagi korban lainnya. Makin banyak korban yang tidak akan berani bicara karena berkaca dari vonis bebas ini. 

"Ini banyak terjadi di kampus lainnya, kita hadir untuk mereka, perempuan tersakiti yang mendapatkan kekerasan seksual," kata orator. 

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Fitria menyampaikan empat pernyataan sikap terhadap vonis bebas Syafri Harto ini. Sikap dan tuntutan ini didengar oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. 

"Pertama, kami menolak putusan bebas terhadap terdakwa pencabulan mahasiswi," kata Fitria. 

Kedua, lanjut Fitria, pihaknya mendesak JPU serius menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas Syafri Harto dan berkomitmen penuh mengawal kasasi. "Ketiga, mendesak Mahkamah Agung menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," kata Fitria. 

Keempat, sambung Fitria, pihaknya mengecam segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar perguruan tinggi. 

Pernyataan sikap ini kemudian diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau agar sampai ke pimpinan institusi tersebut. 

Sementara itu, Raharjo menyatakan JPU sudah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu pada 4 April 2022. Diapun menyatakan tidak tepat kalau mahasiswi meminta keadilan ke Kejati Riau. 

"Karena yang mengadili itu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Raharjo. 

Saat ini, lanjut Raharjo, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung supaya diproses majelis hakim agung. "Mudah-mudahan majelis hakim di Mahkamah Agung mendapatkan hidayah agar memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Raharjo. 

Untuk menyusun memori kasasi itu, Raharjo menyatakan JPU akan menggunakan ragam literatur dan dalil hukum guna menguatkan tuntutan terhadap Syafri Harto. "Agar terdakwa mendapatkan dijatuhkan sanksi pidana," imbuh Raharjo.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved