• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Massa Desak JPU Serius Lakukan Kasasi Vonis Bebas Syafri Harto

Redaksi

Jumat, 08 April 2022 23:08:19 WIB
Cetak
Massa Desak JPU Serius Lakukan Kasasi Vonis Bebas Syafri Harto
Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis perempuan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ratusan mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis perempuan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka mendesak jaksa penuntut umum (JPU) serius melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. 

Massa aksi datang ke Kejati Riau menggunakan pakaian serba hitam. Menurut demonstran, seragam itu sebagai tanda matinya keadilan di Bumi Pertiwi, khususnya Bumi Lancang Kuning. 

"Bumi Lancang Kuning sedang tidak baik-baik saja," kata orator aksi memprotes vonis bebas pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu, Jum'at, (8/4).

Meski tengah menjalankan ibadah puasa, tak menyurutkan semangat ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Riau itu menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan. Khususnya yang dialami mahasiswi Universitas Riau inisial L saat bimbingan skripsi. 

Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk dan membawa puluhan kertas bertuliskan protes ketidakadilan terhadap korban kekerasan seksual. "Bebas satu, pelaku lainnya akan bebas melakukan pelecehan," teriak orator dalam aksinya.

Menurut seorang orator, banyak korban pelecehan seksual di kampus tidak berani bicara terhadap apa yang dialaminya dari dosen ataupun oknum civitas akademika. Mereka takut karena jarang mendapatkan keadilan. 

Vonis bebas terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, dinilai kian membawa preseden buruk bagi korban lainnya. Makin banyak korban yang tidak akan berani bicara karena berkaca dari vonis bebas ini. 

"Ini banyak terjadi di kampus lainnya, kita hadir untuk mereka, perempuan tersakiti yang mendapatkan kekerasan seksual," kata orator. 

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Fitria menyampaikan empat pernyataan sikap terhadap vonis bebas Syafri Harto ini. Sikap dan tuntutan ini didengar oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. 

"Pertama, kami menolak putusan bebas terhadap terdakwa pencabulan mahasiswi," kata Fitria. 

Kedua, lanjut Fitria, pihaknya mendesak JPU serius menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas Syafri Harto dan berkomitmen penuh mengawal kasasi. "Ketiga, mendesak Mahkamah Agung menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," kata Fitria. 

Keempat, sambung Fitria, pihaknya mengecam segala bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam ataupun di luar perguruan tinggi. 

Pernyataan sikap ini kemudian diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau agar sampai ke pimpinan institusi tersebut. 

Sementara itu, Raharjo menyatakan JPU sudah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu pada 4 April 2022. Diapun menyatakan tidak tepat kalau mahasiswi meminta keadilan ke Kejati Riau. 

"Karena yang mengadili itu adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Raharjo. 

Saat ini, lanjut Raharjo, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Agung supaya diproses majelis hakim agung. "Mudah-mudahan majelis hakim di Mahkamah Agung mendapatkan hidayah agar memberikan putusan seadil-adilnya," jelas Raharjo. 

Untuk menyusun memori kasasi itu, Raharjo menyatakan JPU akan menggunakan ragam literatur dan dalil hukum guna menguatkan tuntutan terhadap Syafri Harto. "Agar terdakwa mendapatkan dijatuhkan sanksi pidana," imbuh Raharjo.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved