• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Jenderal Andika Menyoroti Tajam Kasus Mayor Dokter TNI

Redaksi

Senin, 18 April 2022 22:44:31 WIB
Cetak
Jenderal Andika Menyoroti Tajam Kasus Mayor Dokter TNI

BEDELAU.COM --Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti tajam kasus Mayor Dokter TNI. Jenderal Andika siap mengawal penuh proses hukum pelanggaran oleh prajurit TNI.

Sorotan itu disampaikan Jenderal Andika saat melaksanakan pertemuan berkala dengan TIM Hukum TNI. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas perkembangan setiap penanganan pelanggaran militer yang dilakukan oleh anggota TNI. Video pertemuan ini diunggah dalam channel YouTube Jenderal Andika Perkasa, 14 April 2022.
 
Dia menegaskan penanganan terhadap setiap kasus tidak ada pengecualian. Baginya, semua hukuman diberikan harus setara terhadap kasus yang ditimbulkan.
 
Laporan Kasus Hukum

Dalam kesempatan itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda Reki Irene Lumme melaporkan sejumlah kasus pelanggaran oleh prajurit TNI. Salah satunya kasus penculikan di Depok.

"Berikutnya adalah kasus penculikan di Depok akan dilanjutkan sidang tanggal 6 April hari Rabu," ujar Marsda Reki Irene seperti yang dilihat detikcom dalam video, Minggu (17/4/2022).
 
"Kemudian untuk Mayor Hadi Susanto kemarin putusan sela. Eksepsi terdakwa diterima sehingga terdakwa dibatalkan namun demikian oditur akan mengajukan lagi dakwaan. Memperbaiki dakwaan karena dalam hukum acara memang dibenarkan," lanjut Marsda Reki.
 
"Bagus, bagus," kata Jenderal Andika.
 
Kasus Mayor Dokter
Jenderal Andika lantas bertanya tentang proses hukum Mayor Dokter. Kasus itu kini dalam proses banding oleh oditur TNI.
 
"Ini yang Mayor Dokter Adolf mana?" tanya Jenderal Andika.
 
"Banding," jawab Marsda Reki.
 
"Mana? Saya ingin ngawal loh. Coba dikejar proses hukumnya. Yang banding siapa? Kita kan. Kejar sampai di mana, apakah sudah dijadwalkan atau gimana?" tegas Jenderal Andika terkait kasus ini.
Jenderal Andika menegaskan serius bakal terus mengawal kasus ini.
 
"Saya kawal bener ini," tegasnya.
 
Marsda Reki pun menyanggupi untuk mengecek kembali sampai mana proses banding dari kasus ini.
 
detikcom sudah berupaya menghubungi Puspen TNI untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang disorot Panglima TNI. Namun sampai saat ini belum ada balasan.
 
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved