• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Ancaman 20 Tahun Bui Menanti Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Redaksi

Rabu, 20 April 2022 23:54:13 WIB
Cetak
Ancaman 20 Tahun Bui Menanti Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng

BEDELAU.COM --Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Wisnu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

"Iya, pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
 

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dari pihak swasta. Ketiganya yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.

"Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Usai melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat 4 tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin. 

Mendag Buka Suara

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
 

Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
 

 

 

Sumber: [detik.com]
 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto

Sabtu, 01 November 2025 - 15:30:00 WIB

KABUPATEN SIAK, BEDELAU.COM--Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di S.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Senin, 29 September 2025 - 09:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.

Pemerintahan

APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan

Jumat, 26 September 2025 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .

Pemerintahan

Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!

Selasa, 23 September 2025 - 19:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .

Pemerintahan

Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg

Senin, 22 September 2025 - 19:54:04 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved