Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kemendagri Sarankan Orangtua Beri Nama Anak Dua Suku Kata, Ini Manfaatnya
BEDELAU.COM --Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat aturan itu, masyarakat, khususnya kepada para orangtua, dapat memberikan nama untuk anak mereka dalam pencatatan kependudukan terdiri dari dua suku kata.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memastikan, banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri adri dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Dia mencontohkan, anak akan dimudahkan dalam pelayanan publik seperti saat pendaftaran sekolah.
"Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Merdeka.com, Senin (23/5).
Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka. Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.
"Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.
Zudan mengamini, dirinya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Dia pun menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," rinci Zudan.
Meski demikian, Zudan menegaskan, nama dengan dua suku kata tidaklah wajib namun bersifat imbauan. Jika ada orang tua yang berkeras memberikan nama anaknya hanya dengan satu suku kata maka hal itu tetap dibolehkan.
"Jadi jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon berkeras untuk satu kata, boleh," Zudan menandasi.
Sumber: Liputan6.com
Plt Bupati Asmar Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
MERANTI, BEDELAU.COM--Terkait isu yang berkembang di masyarakat bahwa insentif p.
Plt Bupati Asmar Serahkan Delapan Ambulance Dan Pusling Bagi Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTI, BEDELAU.COM--Sebanyak 8 unit kendaraan operasional roda empat diserahka.
Pemulihan dan Pembenahan di Tangan Dingin Kepemimpinan Asmar
MERANTI, BEDELAU.COM--Satu tahun masa Kepemimpinan AKBP Purn H Asmar sebagai Pel.
Mulai Dibahas, Penekanan APBD Riau 2025 Fokus Penanganan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mul.
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Segera Dibangun dan Diperbaiki
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Ingatkan Umat Beragama di Meranti untuk Jaga Kerukunan
MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).