Pilihan
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Pencari Kayu Bakau Ditemukan Tewas Terbujur Kaku di Sungai Belas
Tersangka Kenakan Rompi Merah Pidsus Kejari Bengkalis
Diduga Selewengkan Dana Kas Desa, Kades dan Bendahara Titi Akar Ditahan

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendaharanya Sugini, Selasa (24/5/2022). Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Mengenakan rompi warna merah Pidsus, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkalis guna kepentingan penyidikan. Sebelumnya, kedua tersangka ini sudah bolak balik menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahmat Budiman melalui Kasi Intelijen Kejari Isnan Ferdian, SH, MH, Rabu (25/5/2022) mengatakan, kedua tersangka diduga melakuan tindak pidana korupsi dan sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Lebih lanjut Isnan mengatakan, kedua tersangka ini pada kurun waktu Tahun 2019 dan Tahun 2020 telah melakukan pencairan dana kas desa, yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.
Namun setelah seluruh dana cair, sambung Isnan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkalis guna kepentingan penyidikan,”ujar Isnan Ferdian.
Dikatakannya lagi, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.803.467.728 (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
“Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, tentunya penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.(ra)
Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 Miliar, Penyidik Segera Umumkan Tersangka
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Teka-teki pihak yang bertang.
Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik, Huk.
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir J Usai Sambo Tersangka
BEDELAU.COM --Penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irj.
Besarnya Pengaruh Ferdy Sambo hingga 31 Polisi Diduga Ikut Rusak Bukti
BEDELAU.COM ---Sebulan sudah kasus tewasnya Brigadir .
Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo
BEDELAU.COM --Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Ka.
Jokowi Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Ungkap Apa Adanya!
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali b.