• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 181 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 489 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 397 Kali
Bangun MCK Senilai Rp199 Juta di Pantai Prapat Tunggal, CV. BK Disinyalir “Curi-Curi” Bahan
Dibaca : 319 Kali
Pencari Kayu Bakau Ditemukan Tewas Terbujur Kaku di Sungai Belas
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tersangka Kenakan Rompi Merah Pidsus Kejari Bengkalis

Diduga Selewengkan Dana Kas Desa, Kades dan Bendahara Titi Akar Ditahan

Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022 16:23:08 WIB
Cetak
Diduga Selewengkan Dana Kas Desa, Kades dan Bendahara Titi Akar Ditahan
TERSANGKA KORUPSI : Kedua tersangka Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendaharanya Sugini saa ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,Selasa (24/5/2022.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa (Kades) Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Sukarto dan Bendaharanya Sugini, Selasa (24/5/2022). Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2020.

Mengenakan rompi warna merah Pidsus, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkalis guna kepentingan penyidikan. Sebelumnya, kedua tersangka ini sudah bolak balik menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkalis. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahmat Budiman melalui Kasi Intelijen Kejari Isnan Ferdian, SH, MH, Rabu (25/5/2022) mengatakan, kedua tersangka diduga melakuan tindak pidana korupsi dan sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Lebih lanjut Isnan mengatakan, kedua tersangka ini pada kurun waktu Tahun 2019  dan Tahun 2020 telah melakukan pencairan dana kas desa, yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar. 

Namun setelah seluruh dana cair, sambung Isnan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkalis guna kepentingan penyidikan,”ujar Isnan Ferdian.

Dikatakannya lagi, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.803.467.728  (delapan ratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

“Dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, tentunya penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk kedua tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk diperiksa dipersidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 Miliar, Penyidik Segera Umumkan Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:19:58 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Teka-teki pihak yang bertang.

Hukrim

Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:12:13 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Politik, Huk.

Hukrim

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir J Usai Sambo Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:05:49 WIB

BEDELAU.COM --Penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irj.

Hukrim

Besarnya Pengaruh Ferdy Sambo hingga 31 Polisi Diduga Ikut Rusak Bukti

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:50:00 WIB

BEDELAU.COM ---Sebulan sudah kasus tewasnya Brigadir .

Hukrim

Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:47:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Ka.

Hukrim

Jokowi Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Ungkap Apa Adanya!

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:44:46 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali b.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menjelang Launching BRK, Ini Kata Ketua DPRD Riau
10 Agustus 2022
Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 Miliar, Penyidik Segera Umumkan Tersangka
10 Agustus 2022
Peringati Hari Konservasi Alam Nasional, Mahasiswa Unilak Gelar Aksi Bersih Gunung
10 Agustus 2022
Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak
10 Agustus 2022
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir J Usai Sambo Tersangka
10 Agustus 2022
Besarnya Pengaruh Ferdy Sambo hingga 31 Polisi Diduga Ikut Rusak Bukti
10 Agustus 2022
KH. Imam Bulqin Ditetapkan Sebagai Pahlawan Riau, Ini Sosoknya
10 Agustus 2022
Asyiknya, Warga Bisa Nonton Bareng Seni Jaran Kepang Bersama Wabup dan Kapolres di Selatbaru
10 Agustus 2022
Komisi IV DPRD Bengkalis Apresiasi Prestasi yang Diraih di ASEAN Para Game XI
10 Agustus 2022
Bupati Kasmarni Nyatakan Siap Bersinergi Bangun Riau
09 Agustus 2022

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Anggota DPRD Riau H Sari Antoni Raih Gelar Magister Manajemen Pascasarjana Unilak
  • 2 Ingin Meraih Gelar Sarjana dan Menyenangkan Orang Tua, Selebgram Megi Irawan Kuliah di Prodi Bisnis Digital Unilak
  • 3 Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN
  • 4 Betty : Saya Bahagia Bisa Bebas, Dipenjara tak Enak Pak!
  • 5 Dua Kelompok Pemuda Baku Hantam di Acara Malam Hiburan Resepsi Nikah Warga Desa Penebal
  • 6 Borong 11 Medali Emas, Kabupaten Bengkalis Juara Umum
  • 7 Tahun Ini, Bupati Bengkalis Siapkan Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved