• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

Redaksi

Kamis, 09 Juni 2022 23:08:04 WIB
Cetak
Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

JAKARTA, BEDELAU.COM—Berhati-hatilah dalam memetik manfaat bermedia sosial, karena banyak ranjau yang bisa menjebloskan kita ke penjara.

Kita harus mengenali betul jenis-jenis pelanggaran undang-undang dan ancaman hukumanya. Sebab masyarakat sudah dianggap tahu semua undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab itu, Serikat Media Siber Indonesia diminta turut mensosialisasikan UU ITE.

Demikian benang merah pernyataan dua pembicara yang dihadirkan dalam diskusi Lingkar Merdeka-SMSI yang digelar secara hybrid, online dan offline di kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2022.

Dua pembicara diskusi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si.

Hadir memberi sambutan pembukaan diskusi Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Tampak hadir Ervik Ari Susanto, penasihat SMSI Pusat, dan sejumlah pengurus pusat dan provinsi. Hadir juga Ketua Umum Forum Pemred Siber Indonesia Bernadus Wilson Lumi.

Firdaus berpesan kepada para anggota SMSI menguasai UU ITE, untuk membekali diri sendiri dan keluarga agar tidak terjerat hukum ketika bermedia sosial.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Sekjen SMSI Mohammad Nasir, Reda Manthovani memaparkan, berdasarkan riset DataReportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, Whatsapp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, kata Reda, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

“Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong,” tutur Reda.

Penggunaan media sosial, kata Reda, telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum. Reda memberi contoh
Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan,
Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE].

Bahwa aktivitas di ruang  virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Mayoritas Wanita

Sementara itu Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si mengutip
Data Puskakom UI & KomInfo bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 88,1 Juta (34,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia).  Akses internet masyarakat Indonesia = 1 – 3 jam per hari (Telepon & Celluler: 85 %; Laptop/Notebook: 32 %; PC/Komputer: 14 %; Tablet 13 %)
Mayoritas Pengguna = WANITA : Wanita 55 %; Laki2 45 %.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh PewCenter.org, sebagian besar anak telah menjadi korban penindasan maya di masa lalu. Hal ini dapat berpengaruh kepada perkembangan orang tersebut serta menimbulkan ketidaknyamanan. Biasanya orang yang melakukan hal tersebut menggunakan akun palsu sehingga tidak diketahui. Melalui media sosial, seseorang dapat meretas data pribadi orang lain dan disebarluaskan di internet. Hal ini juga bisa dijadikan sebagai pencurian identitas yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain.
Media sosial bisa menyebabkan rasa candu kepada seseorang. Hal tersebut terkadang membuatnya melupakan dunia nyata sehingga berbagai hal terabaikan begitu saja. Oleh karena itu, seseorang yang kecanduan media sosial akan sangat mengganggu kehidupan pribadi  mereka juga.

Dampak negatif media sosial lainnya, kata Taufiqurokhman, adalah malas berkomunikasi di dunia nyata, mengabaikan keterampilan menulis, mengeja dan lain-lain.

Membanggakan diri sendiri secara berlebihan atas apa yang dimilikinya (narsis), dan adanya garis pemisah antara kelas sosial atas dan kelas sosial menengah bawah. (**).


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:50:43 WIB

BEDELAU.COM --Mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap.

Hukrim

Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:48:14 WIB

BEDELAU.COM --Terduga pelaku kasus dugaan penganiaya.

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
13 Maret 2026
Kebakaran di Asrama Polri di Pekanbaru, Rumah Bulatan dan Bangunan 4 Petak Hangus
13 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved