• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pokja Bukan Pengurus PWI Provinsi, Ini Bunyi PD/PRT PWI

Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022 15:07:41 WIB
Cetak
Pokja Bukan  Pengurus PWI Provinsi, Ini Bunyi PD/PRT PWI
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh.(sukardi)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh menegaskan Kelompok Kerja (POKJA) bukanlah bagian dari pengurus PWI Provinsi.

Hal tersebut ditegaskan Zulkifli Gani Ottoh, Selasa (14/6/2022) saat dikonfirmasi menyikapi informasi di kalangan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Riau yang mengatakan POKJA merupakan bagian dari  pengurus yang sah sebagai pengurus PWI Provinsi Riau dan di SK kan secara resmi oleh PWI Provinsi Riau yang diatur dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Dijelaskan Zulkifli dalam PD/PRT sangat jelas, pengurus Provinsi terdiri dari, 1. Dewan Penasehat, 2. Dewan Kehormatan Provinsi, 3. Pengurus Harian, dan 4. Ketua/Wakil Ketua.Seksi.

Dalam PD/PRT memang diatur bahwa PWI Provinsi dapat membentuk Pengurus PWI Kab/Kota yang diatur dalam PD Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) harus dilaporkan kepada PWI Pusat untuk pengesahan dan juga bisa membentuk POKJA.

"Tapi harus diingat bahwa dua hal ini antara POKJA dan PWI Kabupaten/Kota ada perbedaan," papar Zulkifli.

Dalam pembentukan pengurus PWI Kabupaten/kota banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain Kewajibannya dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang  laporan pertanggungjawaban pengurus Kabupaten/Kota dalam konferensi, bila berakhir masa baktinya."Masa bakti PWI Kab/Kota 3 (tiga) tahun. pasal 3. Pembentukan Kabupaten/Kota dilakukan melalui dan syarat² Konferensi," terangnya.

Sedangkan dalam pembentukan POKJA tidak ada persyaratan seperti itu.Juga tidak ada diatur masa periodesasinya, strukturnya. Dalam POKJA juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada akhir masa jabatan atau masa baktinya.

Makanya Khusus POKJA ini, tidak diperlukan persyaratan-persyaratan seperti untuk pembentukan PWI Kabupaten/kota, karena dibentuk hanya sewaktu-waktu saja, dan untuk memperlancar program kerja pengurus PWI provinsi.

"Karena itu pokja tidak dikenal dalam kepengurusan, baik di tingkat provinsi, maupun kepengurusan di tingkat paling bawah, yaitu Kabupaten/Kota. Artinya siapapun sebagai pengurus POKJA, kita tidak membahas personal siapa yang pernah sebagai pengurus POKJA, tetapi kita hanya mengacu kepada PD/PRT, jelas POKJA ini tidak memenuhi persyaratan sebagai syarat maju sebagai Ketua PWI Provinsi," tegas Zulkifli

"Pertanyaannya untuk apa POKJA ini dibentuk? tujuannya hanya untuk membantu melancarkan tugas-tugas PWI Provinsi. Jadi tidak ada kewajiban POKJA untuk membuat laporan dan mempertanggungjawabkan laporannya. Pokja ini hanya semacam forum wartawan liputan di suatu instansi. Misalnya PWI Provinsi memiliki program kerjasama di sebuah instansi pemerintah, dibentuk POKJA untuk membantu kelancaran program tersebut. itu saja, sehingga POKJA ini juga tidak ada batas periodesasinya mau sebulan atau setahun, tetapi tergantung kebutuhan PWI Provinsi," ujar Zulkifli lagi.

Sementara itu, ketika ditanyakan tentang keberadaan POKJA PWI Pekanbaru, Zulkifkli kembali menegaskan hingga hari ini, Pengurus PWI Pusat tidak tahu/diberitahu/disampaikan secara tertulis, bahwa ada dibentuk Pokja.

"PWI Pusat pun tidak pernah menerima surat permohonan pengesahan/pengukuhan pokja dari pengurus PWI Provinsi Riau," ujarnya lagi.

Ketika ditanyakan tentang pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, H Dheni Kurnia yang mengaku sudah melakukan konsultasi dengan PWI Pusat termasuk anggota Dewan Pers periode lalu terkait keberadaan POKJA ini, Zulkifli hanya mengatakan dirinya tidak membahas masalah itu.

"Kita hanya mengacu kepada PD/PRT yang merupakan "Kitab Sucinya" kita sebagai anggota PWI. Janganlah kita berlindung atas dasar itu, apalagi hanya secara lisan atau konsultasi. Sebab acuan kita sangat jelas yakni PD/PRT," pungkas Zulkifli Gani.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas

Senin, 04 Mei 2026 - 21:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan

Senin, 04 Mei 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU,COM --- Pasca aksi premanisme yang diduga di.

Daerah

Wako Pekanbaru Lantik 7 Pejabat, Ada Kadis Kominfo dan 4 Camat

Senin, 04 Mei 2026 - 20:41:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:10:00 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mel.

Daerah

Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal Penyebab Antrean BBM di Riau

Ahad, 03 Mei 2026 - 19:06:18 WIB

BEDELAU.COM --Pertamina Patra Niaga Regional Sumater.

Daerah

Kawal Triliunan Dana MBG, Bupati Afni Wajibkan SPPG Serap Hasil Tani dan UMKM Lokal Siak

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:30:00 WIB

SIAK – Pemerintah Kab.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
04 Mei 2026
Mayat Pria Ditemukan Dalam Truk di Pekanbaru, Wajah Dilakban, Tangan Terikat
04 Mei 2026
Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan
04 Mei 2026
Tragis! Balita di Rohil Meninggal Dunia, Kakek Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
04 Mei 2026
Oknum Kades di Siak Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
04 Mei 2026
Wako Pekanbaru Lantik 7 Pejabat, Ada Kadis Kominfo dan 4 Camat
04 Mei 2026
Terungkap, Empat Pelaku Pembunuh Lansia di Rumbai Dibawah Pengaruh Narkoba
03 Mei 2026
Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM
03 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved