• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pokja Bukan Pengurus PWI Provinsi, Ini Bunyi PD/PRT PWI

Redaksi

Selasa, 14 Juni 2022 15:07:41 WIB
Cetak
Pokja Bukan  Pengurus PWI Provinsi, Ini Bunyi PD/PRT PWI
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh.(sukardi)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh menegaskan Kelompok Kerja (POKJA) bukanlah bagian dari pengurus PWI Provinsi.

Hal tersebut ditegaskan Zulkifli Gani Ottoh, Selasa (14/6/2022) saat dikonfirmasi menyikapi informasi di kalangan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Riau yang mengatakan POKJA merupakan bagian dari  pengurus yang sah sebagai pengurus PWI Provinsi Riau dan di SK kan secara resmi oleh PWI Provinsi Riau yang diatur dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Dijelaskan Zulkifli dalam PD/PRT sangat jelas, pengurus Provinsi terdiri dari, 1. Dewan Penasehat, 2. Dewan Kehormatan Provinsi, 3. Pengurus Harian, dan 4. Ketua/Wakil Ketua.Seksi.

Dalam PD/PRT memang diatur bahwa PWI Provinsi dapat membentuk Pengurus PWI Kab/Kota yang diatur dalam PD Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) harus dilaporkan kepada PWI Pusat untuk pengesahan dan juga bisa membentuk POKJA.

"Tapi harus diingat bahwa dua hal ini antara POKJA dan PWI Kabupaten/Kota ada perbedaan," papar Zulkifli.

Dalam pembentukan pengurus PWI Kabupaten/kota banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain Kewajibannya dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang  laporan pertanggungjawaban pengurus Kabupaten/Kota dalam konferensi, bila berakhir masa baktinya."Masa bakti PWI Kab/Kota 3 (tiga) tahun. pasal 3. Pembentukan Kabupaten/Kota dilakukan melalui dan syarat² Konferensi," terangnya.

Sedangkan dalam pembentukan POKJA tidak ada persyaratan seperti itu.Juga tidak ada diatur masa periodesasinya, strukturnya. Dalam POKJA juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada akhir masa jabatan atau masa baktinya.

Makanya Khusus POKJA ini, tidak diperlukan persyaratan-persyaratan seperti untuk pembentukan PWI Kabupaten/kota, karena dibentuk hanya sewaktu-waktu saja, dan untuk memperlancar program kerja pengurus PWI provinsi.

"Karena itu pokja tidak dikenal dalam kepengurusan, baik di tingkat provinsi, maupun kepengurusan di tingkat paling bawah, yaitu Kabupaten/Kota. Artinya siapapun sebagai pengurus POKJA, kita tidak membahas personal siapa yang pernah sebagai pengurus POKJA, tetapi kita hanya mengacu kepada PD/PRT, jelas POKJA ini tidak memenuhi persyaratan sebagai syarat maju sebagai Ketua PWI Provinsi," tegas Zulkifli

"Pertanyaannya untuk apa POKJA ini dibentuk? tujuannya hanya untuk membantu melancarkan tugas-tugas PWI Provinsi. Jadi tidak ada kewajiban POKJA untuk membuat laporan dan mempertanggungjawabkan laporannya. Pokja ini hanya semacam forum wartawan liputan di suatu instansi. Misalnya PWI Provinsi memiliki program kerjasama di sebuah instansi pemerintah, dibentuk POKJA untuk membantu kelancaran program tersebut. itu saja, sehingga POKJA ini juga tidak ada batas periodesasinya mau sebulan atau setahun, tetapi tergantung kebutuhan PWI Provinsi," ujar Zulkifli lagi.

Sementara itu, ketika ditanyakan tentang keberadaan POKJA PWI Pekanbaru, Zulkifkli kembali menegaskan hingga hari ini, Pengurus PWI Pusat tidak tahu/diberitahu/disampaikan secara tertulis, bahwa ada dibentuk Pokja.

"PWI Pusat pun tidak pernah menerima surat permohonan pengesahan/pengukuhan pokja dari pengurus PWI Provinsi Riau," ujarnya lagi.

Ketika ditanyakan tentang pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, H Dheni Kurnia yang mengaku sudah melakukan konsultasi dengan PWI Pusat termasuk anggota Dewan Pers periode lalu terkait keberadaan POKJA ini, Zulkifli hanya mengatakan dirinya tidak membahas masalah itu.

"Kita hanya mengacu kepada PD/PRT yang merupakan "Kitab Sucinya" kita sebagai anggota PWI. Janganlah kita berlindung atas dasar itu, apalagi hanya secara lisan atau konsultasi. Sebab acuan kita sangat jelas yakni PD/PRT," pungkas Zulkifli Gani.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:13:42 WIB

BEDELAU.COM --da malam perayaan Tahun Baru. Larangan.

Daerah

Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:10:28 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menya.

Daerah

Jalan di Pekanbaru Kini Mulus, Bikin Warga Nyaman Saat Liburan

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:02:10 WIB

BEDELAU.COM --Kondisi sejumlah ruas jalan yang kini .

Daerah

Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:14:32 WIB

BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.

Daerah

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09:11 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.

Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:06:45 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya
28 Desember 2025
Pemprov Riau Buat Surat Edaran Larangan Main Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru
28 Desember 2025
Sosialisasi Perwako Pemilihan RT/RW Terus Berjalan
28 Desember 2025
Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
28 Desember 2025
Jalan di Pekanbaru Kini Mulus, Bikin Warga Nyaman Saat Liburan
28 Desember 2025
Polda Riau Tunggu Arahan Kortas Tipikor Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD
28 Desember 2025
Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
26 Desember 2025
11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap
26 Desember 2025
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
26 Desember 2025
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
26 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved