Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bapenda Bengkalis Sosialisasikan Tata Cara Penyetoran Pajak Hotel dan Restoran
BENGKALIS,BEDELAU.COM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahruddin, berupaya terus meningkatkan sektor pendapatan daerah dengan berbagai cara. Salah satunya memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Syahruddin, Selasa (14/6/2022) saat membuka kegiatan sosialisasi tata cara penyetoran pajak hotel dan restoran.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Bapenda Kabupaten Bengkalis, Jalan Jend. Sudirman. Kegiatan itu turut dihadiri bendahara pengeluaran pembantu Perangkat Daerah (PD) se-Kabupaten Bengkalis.
“Salah satu komponen pajak daerah adalah hotel dan restoran dimana kedua jenis pajak tersebut merupakan pajak yang bersifat self assessment. Hari ini pemerintah daerah memberikan kepercayaam kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Pajak Daerah (SPTPD),”kata Syahruddin.
Dikatakan Syahruddin, pengumutan pajak merupakan alternative yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Bengkalis. Selain itu, pajak daerah merupakan cermin partisipasi aktif masyarakat dalam membuayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Kami menghimbau kepada semua Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemkab Bengkalis dalam rangka tertib administrasi, setiap satuan kerja Perangkat Daerah wajib menyetorakan pajak hotel, pajak restoran atas nama wajib pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dan APBD ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis,”katanya lagi.
Sementara pejabat pengelola keuangan, yang telah menjalankan kegiatan menggunakan fasilitas jasa hotel dan catering Syahruddin mengingatkan, dalam melakukan pembayarakn pajak harus menggunakan NPWP/NPWPD wajib pajak atau pemilik usaha atau penyedia jasa dan tidak lagi menggunakan NPWP/ NPWPD Perangkat Daerah.
“Melalui sosialisasi ini, nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh pesera dengan harapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat aturan, efektif efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab,” lanjutnya.(ra)
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
BEDELAU.COM --Dalam kurun waktu dua hari terakhir, d.
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
BEDELAU.COM --Suasana pagi yang seharusnya menjadi a.
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
BEDELAU.COM --Puluhan lapak Pedagang Kali Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subra.
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.








