• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 723 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 850 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ternyata 4 Perempuan Muda Ada di Balik Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings

Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022 20:46:01 WIB
Cetak
Ternyata 4 Perempuan Muda Ada di Balik Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings
Enam tersangka kasus Holywings yang promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria. Empat diantaranya adalah perempuan (foto: riauaktual)

BEDELAU.COM --Polres Metro Jaksel menetapkan 6 tersangka kasus promo miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria di Holywings. Empat diantaranya ternyata perempuan muda.

Sesudah penetapan enam tersangka Holywings, empat diantaranya perempuan muda, Polres Metro Jaksel juga berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Iya (ada kemungkinan tersangka baru) nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022) malam.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata kombes Budhi lagi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id

Berikut identitas enam tersangka kasus miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings, empat diantaranya perempuan.

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director (direktur kreatif) Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion (kepala tim promosi) Holywings

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer

6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

“Dari barang bukti, kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Kombes Budhi.

Polisi membeberkan peran keenam tersangka. Tersangka pria inisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.

Perannya mengawasi empat divisi di Holywings yaitu divisi kampanye, divisi production house, grafik designer dan divisi sosial media.

“Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi,” katanya.

Tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion atau kepala tim promosi.

Perempuan muda ini bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku design grafis yang membuat desain virtual.

Tersangka keempat seorang perempuan EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media social.

Tersangka yang kelima adalah perempuan muda inisial AAB (25), selaku social media officer atau karyawan media social yang bertugas meng-upload postingan di media sosial terkait Holywings.

Tersangka keenam perempuan muda inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Dalam kasus promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria ini, polisi menyita sejumlah barang bukti screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit hp, 1 hard disk dan 1 unit laptop.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved