• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ternyata 4 Perempuan Muda Ada di Balik Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings

Redaksi

Sabtu, 25 Juni 2022 20:46:01 WIB
Cetak
Ternyata 4 Perempuan Muda Ada di Balik Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings
Enam tersangka kasus Holywings yang promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria. Empat diantaranya adalah perempuan (foto: riauaktual)

BEDELAU.COM --Polres Metro Jaksel menetapkan 6 tersangka kasus promo miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria di Holywings. Empat diantaranya ternyata perempuan muda.

Sesudah penetapan enam tersangka Holywings, empat diantaranya perempuan muda, Polres Metro Jaksel juga berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Iya (ada kemungkinan tersangka baru) nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022) malam.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata kombes Budhi lagi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id

Berikut identitas enam tersangka kasus miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria di Holywings, empat diantaranya perempuan.

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director (direktur kreatif) Holywings

2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion (kepala tim promosi) Holywings

3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual

4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial

5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer

6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

“Dari barang bukti, kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Kombes Budhi.

Polisi membeberkan peran keenam tersangka. Tersangka pria inisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.

Perannya mengawasi empat divisi di Holywings yaitu divisi kampanye, divisi production house, grafik designer dan divisi sosial media.

“Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi,” katanya.

Tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion atau kepala tim promosi.

Perempuan muda ini bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku design grafis yang membuat desain virtual.

Tersangka keempat seorang perempuan EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media social.

Tersangka yang kelima adalah perempuan muda inisial AAB (25), selaku social media officer atau karyawan media social yang bertugas meng-upload postingan di media sosial terkait Holywings.

Tersangka keenam perempuan muda inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Dalam kasus promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria ini, polisi menyita sejumlah barang bukti screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit hp, 1 hard disk dan 1 unit laptop.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved