Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diancam Berhenti Sekolah, Ayah di Kuansing Cabuli Anak Tiri Berkali-kali

KUANSING, BEDELAU.COM --Seorang ayah, HN (39) diringkus Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, setelah melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Aksi bejat pelaku terkuak setelah ibu korban melapor ke polisi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah saat di konfirmasi Riauaktual.com membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar, pada tanggal 18 Juli lalu kita menerima laporan dari seorang wanita (ibu korban)," katanya, Sabtu (23/7/2022).
Pelapor melaporkan suami nya sendiri lantaran telah mencabuli anak kandungnya. Fery menjelaskan kronologi kejadiannya bermula ketika, korban mengadu ke pelapor bahwa dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Bagai disambar petir, pelapor yang tidak terima anaknya diperlukan seperti itu akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.
''Pelaku sudah kita amankan, penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu (20/7/2022) malam kemarin,'' jelas Iptu Ferry.
Dari pengakuan korban, aksi bejat ayah tirinya itu sudah berulang kali dilakukan. Terakhir aksi bejat tersebut itu dilakukan pada bulan Mei 2022 didalam kamar rumah tempat tinggal mereka.
Lanjut Iptu Ferry, korban juga diancam untuk tidak menceritakan perihal persetubuhan nya itu kepada siapapun. Apabila diceritakan, korban akan diberhentikan dari sekolah dan tidak akan di biayai lagi sehingga korban takut menceritakan kejadian tersebut.
Akibat perbuatan itu, pelaku terancam terjerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
''Kini pelaku meringkuk di rutan Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani serangkaian Pemeriksaan dari pihak penyidik,'' pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.