• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 22:11:00 WIB
Cetak
Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN
Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA saat berada di Jakarta.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuki babak baru, Jumat (29/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA, Anggi Ramadhan Siregar merasa keberatan dan akan segera menempuh jalur hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepada media ini, Deri Hafizh saat dihubungi mengatakan, putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Bengkalis bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perlu kami sampaikan, putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan klien kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, berdasarkan putusan MK, Putusan Nomor : 32/PUU-XIX/2021 dalam diktum PMK tersebut menetapkan bahwa putusan DKPP tidak final dan mengikat bagi teradu/terlapor dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,”ujar Deri Hafizh.

Dijelaskannya, putusan DKPP RI dinilai telah menciderai rasa keadilan. Sehngga hal ini perlu nantinya dilakukan upaya hukum, sesuai dengan perundang-undangan.

“Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap putusan DKPP RI ini, tujuannya untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,  karena putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan terkesan abuse of power,”katanya.

Ia juga mengutarakan, upaya hukum ini tentunya dilakukan agar nantinya tidak terjadi preseden buruk terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak dari teradu/terlapor.

“Kami juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa klien kami sampai hari ini, belum menerima SK pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU, sebagai mana putusan MK DKPP bukanlah lembaga peradilan dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum masih perlu diuji kebenarannya di Peradilan,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya disejumlah media online, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Anggi Ramadhan Siregar sebagai teradu/terlapor, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu, saat masih terikat perkawinan yang sah. 

Ketua Majelis memutuskan, tindakan teradu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 90 (ayat) 1 huruf c, tentang tata kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, mewajibkan Komisioner KPU untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual dan tindakan lainnya, yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis mengatakan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:53:23 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menghentikan .

Daerah

Sukses Digelar, Wako Agung Bersama Ribuan Rider Susuri Kota Pekanbaru di Ajang Night Ride

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:37:08 WIB

BEDELAU.COM --Ribuan rider antusias mengikuti ajang .

Daerah

Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan, Keluarga Diamankan Polisi

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:33:51 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Daerah

Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:17:18 WIB

BEDELAU,COM --Sejumlah penerbangan yang hendak menda.

Daerah

Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:11:19 WIB

BEDELAU.COM --- PT Hutama Karya ber.

Daerah

Cukup Telepon 112, Keluhan Sampah Hingga Jalan Berlubang Siap Ditangani Pemko Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:57:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
15 Juni 2026
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
15 Juni 2026
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
14 Juni 2026
Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah
14 Juni 2026
Tak Ada Pendaftaran, Mensos RI Tegaskan Sekolah Rakyat Jangkau Siswa Tidak Mampu
14 Juni 2026
Sukses Digelar, Wako Agung Bersama Ribuan Rider Susuri Kota Pekanbaru di Ajang Night Ride
14 Juni 2026
Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan, Keluarga Diamankan Polisi
14 Juni 2026
Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru
13 Juni 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran
13 Juni 2026
Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk
13 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 2 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 3 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 4 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 5 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 6 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 7 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved