• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 22:11:00 WIB
Cetak
Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN
Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA saat berada di Jakarta.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuki babak baru, Jumat (29/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA, Anggi Ramadhan Siregar merasa keberatan dan akan segera menempuh jalur hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepada media ini, Deri Hafizh saat dihubungi mengatakan, putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Bengkalis bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perlu kami sampaikan, putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan klien kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, berdasarkan putusan MK, Putusan Nomor : 32/PUU-XIX/2021 dalam diktum PMK tersebut menetapkan bahwa putusan DKPP tidak final dan mengikat bagi teradu/terlapor dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,”ujar Deri Hafizh.

Dijelaskannya, putusan DKPP RI dinilai telah menciderai rasa keadilan. Sehngga hal ini perlu nantinya dilakukan upaya hukum, sesuai dengan perundang-undangan.

“Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap putusan DKPP RI ini, tujuannya untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,  karena putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan terkesan abuse of power,”katanya.

Ia juga mengutarakan, upaya hukum ini tentunya dilakukan agar nantinya tidak terjadi preseden buruk terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak dari teradu/terlapor.

“Kami juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa klien kami sampai hari ini, belum menerima SK pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU, sebagai mana putusan MK DKPP bukanlah lembaga peradilan dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum masih perlu diuji kebenarannya di Peradilan,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya disejumlah media online, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Anggi Ramadhan Siregar sebagai teradu/terlapor, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu, saat masih terikat perkawinan yang sah. 

Ketua Majelis memutuskan, tindakan teradu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 90 (ayat) 1 huruf c, tentang tata kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, mewajibkan Komisioner KPU untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual dan tindakan lainnya, yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis mengatakan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:11:53 WIB

BEDELAU.COM --Menanggapi isu yang menyebutkan Pelaks.

Daerah

Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:09:11 WIB

BEDELAU,COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ber.

Daerah

Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:57:04 WIB

BEDELAU.COM --Kabar menggembirakan datang dari pelos.

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved