• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 22:11:00 WIB
Cetak
Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN
Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA saat berada di Jakarta.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuki babak baru, Jumat (29/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA, Anggi Ramadhan Siregar merasa keberatan dan akan segera menempuh jalur hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepada media ini, Deri Hafizh saat dihubungi mengatakan, putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Bengkalis bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perlu kami sampaikan, putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan klien kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, berdasarkan putusan MK, Putusan Nomor : 32/PUU-XIX/2021 dalam diktum PMK tersebut menetapkan bahwa putusan DKPP tidak final dan mengikat bagi teradu/terlapor dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,”ujar Deri Hafizh.

Dijelaskannya, putusan DKPP RI dinilai telah menciderai rasa keadilan. Sehngga hal ini perlu nantinya dilakukan upaya hukum, sesuai dengan perundang-undangan.

“Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap putusan DKPP RI ini, tujuannya untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,  karena putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan terkesan abuse of power,”katanya.

Ia juga mengutarakan, upaya hukum ini tentunya dilakukan agar nantinya tidak terjadi preseden buruk terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak dari teradu/terlapor.

“Kami juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa klien kami sampai hari ini, belum menerima SK pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU, sebagai mana putusan MK DKPP bukanlah lembaga peradilan dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum masih perlu diuji kebenarannya di Peradilan,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya disejumlah media online, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Anggi Ramadhan Siregar sebagai teradu/terlapor, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu, saat masih terikat perkawinan yang sah. 

Ketua Majelis memutuskan, tindakan teradu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 90 (ayat) 1 huruf c, tentang tata kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, mewajibkan Komisioner KPU untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual dan tindakan lainnya, yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis mengatakan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 3 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 4 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 5 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 6 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 7 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved