• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 22:11:00 WIB
Cetak
Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN
Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA saat berada di Jakarta.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuki babak baru, Jumat (29/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA, Anggi Ramadhan Siregar merasa keberatan dan akan segera menempuh jalur hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepada media ini, Deri Hafizh saat dihubungi mengatakan, putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Bengkalis bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perlu kami sampaikan, putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan klien kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, berdasarkan putusan MK, Putusan Nomor : 32/PUU-XIX/2021 dalam diktum PMK tersebut menetapkan bahwa putusan DKPP tidak final dan mengikat bagi teradu/terlapor dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,”ujar Deri Hafizh.

Dijelaskannya, putusan DKPP RI dinilai telah menciderai rasa keadilan. Sehngga hal ini perlu nantinya dilakukan upaya hukum, sesuai dengan perundang-undangan.

“Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap putusan DKPP RI ini, tujuannya untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,  karena putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan terkesan abuse of power,”katanya.

Ia juga mengutarakan, upaya hukum ini tentunya dilakukan agar nantinya tidak terjadi preseden buruk terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak dari teradu/terlapor.

“Kami juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa klien kami sampai hari ini, belum menerima SK pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU, sebagai mana putusan MK DKPP bukanlah lembaga peradilan dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum masih perlu diuji kebenarannya di Peradilan,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya disejumlah media online, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Anggi Ramadhan Siregar sebagai teradu/terlapor, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu, saat masih terikat perkawinan yang sah. 

Ketua Majelis memutuskan, tindakan teradu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 90 (ayat) 1 huruf c, tentang tata kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, mewajibkan Komisioner KPU untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual dan tindakan lainnya, yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis mengatakan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pagi itu, Jumat, 19 Desem.

Daerah

Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:42:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho angk.

Daerah

Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:38:29 WIB

BEDELAU.COM --- Layanan penyeberang.

Daerah

Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:32:40 WIB

BEDELAU.COM --Kasus perkenalan lewat media sosial ke.

Daerah

Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:30:50 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:28:05 WIB

BEDELAU.COM --Pasca penggeledahan yang dilakukan Kom.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved