• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 747 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 879 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN

Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 22:11:00 WIB
Cetak
Lewat Kuasa Hukum, Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar Tempuh Peradilan TUN
Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA saat berada di Jakarta.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar, yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuki babak baru, Jumat (29/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya Deri Hafizh, SH, MM, MH, M.Kn, CLA, Anggi Ramadhan Siregar merasa keberatan dan akan segera menempuh jalur hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepada media ini, Deri Hafizh saat dihubungi mengatakan, putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU Bengkalis bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perlu kami sampaikan, putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan klien kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, berdasarkan putusan MK, Putusan Nomor : 32/PUU-XIX/2021 dalam diktum PMK tersebut menetapkan bahwa putusan DKPP tidak final dan mengikat bagi teradu/terlapor dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,”ujar Deri Hafizh.

Dijelaskannya, putusan DKPP RI dinilai telah menciderai rasa keadilan. Sehngga hal ini perlu nantinya dilakukan upaya hukum, sesuai dengan perundang-undangan.

“Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap putusan DKPP RI ini, tujuannya untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,  karena putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan terkesan abuse of power,”katanya.

Ia juga mengutarakan, upaya hukum ini tentunya dilakukan agar nantinya tidak terjadi preseden buruk terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak dari teradu/terlapor.

“Kami juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa klien kami sampai hari ini, belum menerima SK pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU, sebagai mana putusan MK DKPP bukanlah lembaga peradilan dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum masih perlu diuji kebenarannya di Peradilan,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya disejumlah media online, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Bengkalis Anggi Ramadhan Siregar. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Didik Supriyanto di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Anggi Ramadhan Siregar sebagai teradu/terlapor, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu, saat masih terikat perkawinan yang sah. 

Ketua Majelis memutuskan, tindakan teradu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 90 (ayat) 1 huruf c, tentang tata kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2021 menyebutkan, mewajibkan Komisioner KPU untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual dan tindakan lainnya, yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis mengatakan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.(ra) 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD

Rabu, 17 September 2025 - 20:37:49 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.

Daerah

Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub RI

Rabu, 17 September 2025 - 20:02:18 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Suasana khidmat dan semangat.

Daerah

Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025

Rabu, 17 September 2025 - 19:52:33 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Wakil Bupati Bengkalis Dr. H.

Daerah

Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School

Rabu, 17 September 2025 - 19:40:38 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.

Daerah

Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025

Rabu, 17 September 2025 - 19:31:23 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.

Daerah

Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober

Rabu, 17 September 2025 - 19:01:46 WIB

BEDELAU.COM ---Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
17 September 2025
Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub RI
17 September 2025
Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025
17 September 2025
Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School
17 September 2025
Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025
17 September 2025
Prabowo Segera Terbitkan Keppres Tim Reformasi Polri, Kaji Ulang Kedudukan dan Kewenangan
17 September 2025
Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober
17 September 2025
Harga Cabai Merah Makin Pedas, Konsumen di Pekanbaru Mengeluh
17 September 2025
Hearing Panas 3,5 Jam, DPRD Warning Bupati Kuansing Soal Nasib CPNS
17 September 2025
Urai Kemacetan, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Sepakat Buka Jalan Pintas di Depan MTQ Tahun ini
17 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 2 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 3 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 4 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 5 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 6 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 7 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved