• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 865 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 994 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Eks Kepala Kantor Pos Baserah Diduga Korupsi Dana e-Batara Rp600 Juta

Redaksi

Senin, 08 Agustus 2022 20:56:03 WIB
Cetak
Eks Kepala Kantor Pos Baserah Diduga Korupsi Dana e-Batara Rp600 Juta
ilustrasi net

BEDELAU.COM --Eks Kepala Kantor Pos Cabang Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019, Yulius, diduga melakukan korupsi dana nasabah e-Batara Pos. Tindakan rasuah itu merugikan negara hingga Rp600 juta.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing. Dalam proses penyidikan, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti itu adalah 26 fotocopy buku tabungan nasabah e-Batara Pos, surat keterangan (SK) pengangkatan tersangka Yulius sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah e-Batara Pos fiktif, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas pada 4 Juli 2019.

Penyidik meyakini adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp649.047.986. Kerugian itu didapat berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan auditor.

Perkara ini akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Setelah proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Tersangka diduga melakukan korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari JPU sejak beberapa hari lalu. "Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari (JPU) Kejari Kuansing," ujar Rosdiana, Senin (8/8/2022).

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang nantinya untuk mengadili tersangka Yulius. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.

"Berkas perkara sudah di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau sudah ada penetapan majelis hakim, baru ditetapkan jadwal sidangnya," pungkas Rosdiana.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut

Sabtu, 01 November 2025 - 18:34:41 WIB

BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.

Hukrim

Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya

Sabtu, 01 November 2025 - 18:31:07 WIB

BEDELAU.COM --- Diduga tidak terima.

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia
01 November 2025
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
01 November 2025
Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
01 November 2025
Mengejar Rezeki di Bawah Panas 'Bedengkang' Kota Pekanbaru
01 November 2025
Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
01 November 2025
Seorang Anak 8 Tahun di Rumbai Tewas Akibat Amuk Gajah Liar
01 November 2025
Media Asing Ramal IKN Jadi Kota Hantu
01 November 2025
Dari Wakil Rakyat, Pasangan Suami Istri, Hingga Relawan Disabilitas, Wisuda Unilak Terasa Istimewa.
01 November 2025
Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut
01 November 2025
Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya
01 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved