Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Eks Kepala Kantor Pos Baserah Diduga Korupsi Dana e-Batara Rp600 Juta

BEDELAU.COM --Eks Kepala Kantor Pos Cabang Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019, Yulius, diduga melakukan korupsi dana nasabah e-Batara Pos. Tindakan rasuah itu merugikan negara hingga Rp600 juta.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing. Dalam proses penyidikan, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti itu adalah 26 fotocopy buku tabungan nasabah e-Batara Pos, surat keterangan (SK) pengangkatan tersangka Yulius sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah e-Batara Pos fiktif, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas pada 4 Juli 2019.
Penyidik meyakini adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp649.047.986. Kerugian itu didapat berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan auditor.
Perkara ini akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Setelah proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Tersangka diduga melakukan korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari JPU sejak beberapa hari lalu. "Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari (JPU) Kejari Kuansing," ujar Rosdiana, Senin (8/8/2022).
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang nantinya untuk mengadili tersangka Yulius. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
"Berkas perkara sudah di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalau sudah ada penetapan majelis hakim, baru ditetapkan jadwal sidangnya," pungkas Rosdiana.
Sumber: cakaplah.com
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.