• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 746 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 878 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Setelah Sosialisasi, Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Diberlakukan di Riau

Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022 22:59:15 WIB
Cetak
Setelah Sosialisasi, Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Diberlakukan di Riau
Ilustrasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) bagi kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan segera diberlakukan di Riau. Namun sebelum kebijakan itu diterapkan, terlebih dahulu pemerintah setempat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, jika pihaknya telah  menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun. 

Surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Syahrial Abdi, Selasa (23/8/2022).

Sesuai dengan pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, lanjut Syahrial, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan, karena dianggap kendaraan bodong," terangnya. 

Dijelaskan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009, dan Peraturan Gubenur Riau tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor. 

"Nanti Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi, dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini. Namun kebijakan ini juga harus diiringi dengan razia di lapangan," tukasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD

Rabu, 17 September 2025 - 20:37:49 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.

Daerah

Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub RI

Rabu, 17 September 2025 - 20:02:18 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Suasana khidmat dan semangat.

Daerah

Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025

Rabu, 17 September 2025 - 19:52:33 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Wakil Bupati Bengkalis Dr. H.

Daerah

Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School

Rabu, 17 September 2025 - 19:40:38 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.

Daerah

Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025

Rabu, 17 September 2025 - 19:31:23 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.

Daerah

Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober

Rabu, 17 September 2025 - 19:01:46 WIB

BEDELAU.COM ---Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
17 September 2025
Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub RI
17 September 2025
Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025
17 September 2025
Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School
17 September 2025
Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025
17 September 2025
Prabowo Segera Terbitkan Keppres Tim Reformasi Polri, Kaji Ulang Kedudukan dan Kewenangan
17 September 2025
Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober
17 September 2025
Harga Cabai Merah Makin Pedas, Konsumen di Pekanbaru Mengeluh
17 September 2025
Hearing Panas 3,5 Jam, DPRD Warning Bupati Kuansing Soal Nasib CPNS
17 September 2025
Urai Kemacetan, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Sepakat Buka Jalan Pintas di Depan MTQ Tahun ini
17 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 2 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 3 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 4 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 5 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 6 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 7 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved