• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Klarifikasi Persoalan THL, Kabapenda Pekanbaru: Rekaman Jadi Alat Untuk Menekan Saya

Redaksi

Ahad, 28 Agustus 2022 23:08:14 WIB
Cetak
Klarifikasi Persoalan THL, Kabapenda Pekanbaru: Rekaman Jadi Alat Untuk Menekan Saya

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin angkat bicara terkait persoalan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menyebarluaskan rekaman rapat internal di instansi tersebut.

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, oknum THL tersebut menyebarluaskan rekaman suara tanpa izin saat dirinya melakukan rapat internal piutang pajak.

Dari rekaman tersebut berkembang isu yang menuding Bapenda melakukan rekayasa laporan pendapatan untuk meraih WTP dari BPK.

"Bahwa piutang di Bapenda itu adalah salah satu bagian dari laporan keuangan Pemko. Terkait dengan (capaian) WTP itu adalah murni 100 persen dari BPK," ujar Ami, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, hal ini (WTP) dikoordinir oleh BPKAD. Dari rekaman yang disebarluaskan oleh oknum THL bersama Abdul Hafiz ini, dikatakan Ami adalah terkait pembayaran pajak reklame yang berlebih Rp1,8 juta.

"Kita tidak tahu siapa yang bayar Rp1,8 juta ini. Sehingga kita cari WP (wajib pajak) dan ditemukan di sistem kita yang lama," ulasnya.

Atas temuan ini berkembang isu dari rekaman tersebut ada dugaan rekayasa kelebihan bayar untuk meraih WTP.

Lalu terkait oknum THL tersebut tidak lagi bekerja di Bapenda Pekanbaru, dikatakan Ami karena yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kantor. Abdul Hafiz ini sudah beberapa bulan tidak lagi datang untuk bekerja.

"Jadi tidak ada kaitannya pemecatan dengan rekaman ini. Rekaman itu diambil satu tahun lalu, sementara Hafiz ini diberhentikan baru baru ini," terangnya.

Ami juga pernah menanyakan untuk apa rekaman yang seharusnya untuk konsumsi internal Bapenda itu diambil. Namun, rekaman ini dimanfaatkan untuk ancaman agar Hafiz tetap bisa bekerja di Bapenda Pekanbaru.

"Dijadikan (rekaman) bargaining kepada saya, agar yang bersangkutan diterima kembali bekerja. Kan setahun sekali kita ada evaluasi (THL). Jadi rekaman ini dijadikan alat atau faktor untuk menekan saya," jelasnya.

Untuk persoalan ini juga sudah dibawa ke ranah hukum. Pemeriksaan juga sudah dilakukan, dan Ami menyerahkan semua ke proses hukum agar persoalan ini terang benderang.

"Saya merasa perlu mengetahui apa motif sebenarnya, apa tujuannya sehingga saya laporkan ke kepolisian. Kita berharap dari pemeriksaan nanti terang, fitnah-fitnah dan informasi negatif itu bisa terbantahkan. Saya sebagai manusia biasa, dapat perlakuan seperti ini berulang-ulang dan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Dengan laporan tadi saya juga perlu memulihkan nama saya," bebernya.

Ami juga membantah, terkait isu yang dilontarkan tim pengacara Abdul Hafiz, bahwa dirinya menghabiskan uang ratusan juta rupiah terkait beredarnya rekaman tersebut. “Gak benar itu,” pungkasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:14:32 WIB

BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.

Daerah

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09:11 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.

Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:06:45 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.

Daerah

Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:17 WIB

BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.

Daerah

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.

Daerah

Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:59:13 WIB

BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
26 Desember 2025
11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap
26 Desember 2025
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
26 Desember 2025
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
26 Desember 2025
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
26 Desember 2025
Wanita Muda Aniaya Istri Sah di Kampar Berujung Masuk Penjara
26 Desember 2025
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
25 Desember 2025
Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta
25 Desember 2025
Polres Meranti Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Logging di Sungai Dedap
25 Desember 2025
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
25 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved