Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 722 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 848 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Jokowi Teken Perpres FIR, Kembalikan Ruang Udara Kepri dari Singapura

BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.
"Kemudian perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan flight information region, FIR dan pernyataan bersama menteri pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan. Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.
Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.
Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .
Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.
TULIS KOMENTAR +INDEKS