• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 746 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 878 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Lurah Damon : “Kami Bukan Maksud Menolak, Tapi Mempelajarinya”

Warga Dapat Penolakan Saat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Redaksi

Jumat, 09 September 2022 18:01:47 WIB
Cetak
Warga Dapat Penolakan Saat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Yhovizar, SH.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Salah seorang warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis mengaku mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris. Hal itu disampaikan  Yhovizar, SH selaku kuasa hukum warga, Jumat (9/9/2022).

Menurut Yhovizar, kliennya datang menghadap bertemu dengannya dengan keluhana pelayanan surat keterangan waris, yang sudah diurus selama empat hari namun tidak kunjung usai.

Yhovizar mengatakan, jika hal ini jelas ada upaya mempersulit warga terutama Pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Kelurahan Damon. Tentu saja, kondisi ini tidak sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo.

“Pesan Presiden Jokowi, seluruh perizinan hingga sampai urusan terkecil dilayani dengan cepat dan Baik. Keinginan bapak Presiden one stop agency service. Pelayanan terpadu satu pintu untuk seluruh urusan orang investasi bidang pelayanan publik tak  dipersulit masyarakat, baik pun pembuatan surat keterangan ahli waris,”sebut Yhovizar sembari mengatakan jika masalah dialami kliennya.

Dikatakannya, kliennya mengatakan telah dipersulit dan ditolak urusannya dikantor pemerintahan, dengan berbagai alasan tanpa dasar hukum yang jelas. Kliennya yang dulunya berdomisili di Keluarahan Damon dan datang ke kantor Lurah Damon dalam rangka mengurus surat keterangan sebagai Ahli Waris, sebagai pewaris tunggal dalam perkawinan yang sah, akan tetapi selama empat hari tidak kunjung selesai pengurusannya.

“Klien saya ini ingin mengurus surat keterangan ahli waris, sebagai dasar mengurus hal terkait dengan balik nama sertifikat waris. Kemudian, nantinya dibuat penetapan oleh pengadilan. Semua berkas yang diminta dan dilampirkan di surat permohonan sudah dipenuhi, sebagaimana syarat yang berlaku atau SOP di Kelurahan Damon. Namun, hingga saat ini tak kunjung tuntas, sudah selama empat hari lamanya,”kata Yhovizar.

Diutarakannya, pengurusan surat keterangan ahli waris ini, sebenarnya tak harus menunggu waktu lama. Karena, semua persyaratan sudah dilengkapi. Lucunya lagi, permohonan kliennya ditolak secara mentah-mentah oleh pihak kelurahan.

Yhovizar menjelaskan, dasar penolakan permohonan kliennya juga tidak relevan dan menuduh jika kliennya mewarisi persengketaan, tanpa menilai dengan cermat, tugas dan tupksinya,  sebagai pelayan publik.

“Beberapa  oknum tidak  memahami undang-undang hukum Perdata, tentang waris. Oknum kelurahan dan kecamatan menilai klien kami memiliki keluarga sedarah, tapi nyatanya tanpa ada pernikahan yang sah. Tentunya di secara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada mewarisi, adapun dokumen pendukung  penilaian petugas, tentang adanya kakak kliennya tanpa bisa menguatkan, sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Sementara itu, Lurah Damon Siti Nikmatul Fitri, Jumat (9/9/2022) dikonfirmasi terkait adanya upaya mempersulit warga dalam pelayanan surat keterangan ahli waris membantah keras. Siti menjelaskan, jika ada permohonan yang masuk sama objeknya dengan yang diajukan permohonan oleh saudara Manja bersama Kuasa hukumnya.

“Jadi begini pak, kami tidak mempersulit atau memperlambat. Namun, kami hanya mempelajari permohonannya. Karena, ada permohonan yang pertama itu dari saudara Yhovizar dan ada lagi dari pihak yang mengaku ada ikatan saudara, maka dari itu kami perlu mempelajarinya,”kata Siti Nikmatul Fitri.

Diutarakannya, pihak pemohon lainnya mengaku sebagai saudara sedarah, yang dilengkapi dengan bukti-bukti permohonan yang diajukan. Sehingga hal ini perlu dikoordinasikan ke pihak kecamatan dan pengadilan.

“Jika memang demikian, kami malah menyarankan agar masalah ini diselesaikan di jalur pengadilan terlebih dahulu, agar dalam mengeluarkan surat kami juga nantinya tidak justru dilibatkan dalam sengketa,”katanya.

Siti Nikmatul Fitri juga menyampaikan, agar kedua belah pihak pemohon nantinya juga berkonsultasi dan bertemu berdua dengan cara musyawarah. 

“Jadi, kami sudah sampaikan hal demikian kepada para pemohon surat keterangan ahli waris ini, sebab ada nama dari pemohon pertama yang minta namanya dimasukkan dalam waris tersebut, kedua-dua pemohon masing-masing pakai kuasa hukum,”tutupnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD

Rabu, 17 September 2025 - 20:37:49 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.

Daerah

Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub RI

Rabu, 17 September 2025 - 20:02:18 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Suasana khidmat dan semangat.

Daerah

Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025

Rabu, 17 September 2025 - 19:52:33 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Wakil Bupati Bengkalis Dr. H.

Daerah

Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School

Rabu, 17 September 2025 - 19:40:38 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.

Daerah

Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025

Rabu, 17 September 2025 - 19:31:23 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.

Daerah

Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober

Rabu, 17 September 2025 - 19:01:46 WIB

BEDELAU.COM ---Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
17 September 2025
Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub RI
17 September 2025
Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025
17 September 2025
Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School
17 September 2025
Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025
17 September 2025
Prabowo Segera Terbitkan Keppres Tim Reformasi Polri, Kaji Ulang Kedudukan dan Kewenangan
17 September 2025
Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober
17 September 2025
Harga Cabai Merah Makin Pedas, Konsumen di Pekanbaru Mengeluh
17 September 2025
Hearing Panas 3,5 Jam, DPRD Warning Bupati Kuansing Soal Nasib CPNS
17 September 2025
Urai Kemacetan, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Sepakat Buka Jalan Pintas di Depan MTQ Tahun ini
17 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 2 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 3 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 4 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 5 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 6 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 7 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved