Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lahan Pasar Cik Puan Akhirnya Resmi Milik Pemko Pekanbaru, Bagaimana Kelanjutannya?
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi kini telah menjadi pemilik sah lahan Pasar Cik Puan.
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, Senin (26/9/2022).
Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.
"Tadi kami menghadiri undangan mewakili Pj Walikota Pekanbaru dalam memperingati hari agraria dan tata ruang nasional tahun 2022," ujar Syoffaizal saat dihubungi CAKAPLAH.com, Senin (26/9/202).
Ia mengatakan bersempena dengan hal itu, dirangkaikan dengan agenda tambahan lainnya, salah satunya menyerahkan sertifikat. Untuk Pekanbaru itu ada beberapa, salah satunya adalah sertifikat HPL Pasar Cik Puan.
"Ini merupakan hari yang kita nanti-nantikan sekian lama. Mulai dari awalnya dulu pencatatan Pasar Cik Puan dulu itu tercatat sebagai milik Provinsi dan Kota kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.
Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.
Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, pemerintah kota akan segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.
"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk ke depannya dia memang masih belum mendapatkan informasi (terkait pembangunan). Tapi yang jelas ini sudah menjadi langkah awal yang bagus.
"Pasar Cik Puan kini sudah sah menjadi aset Pekanbaru dan sertifikatnya juga sudah kita terima," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.
Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas
BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.








