Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lahan Pasar Cik Puan Akhirnya Resmi Milik Pemko Pekanbaru, Bagaimana Kelanjutannya?
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi kini telah menjadi pemilik sah lahan Pasar Cik Puan.
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, Senin (26/9/2022).
Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.
"Tadi kami menghadiri undangan mewakili Pj Walikota Pekanbaru dalam memperingati hari agraria dan tata ruang nasional tahun 2022," ujar Syoffaizal saat dihubungi CAKAPLAH.com, Senin (26/9/202).
Ia mengatakan bersempena dengan hal itu, dirangkaikan dengan agenda tambahan lainnya, salah satunya menyerahkan sertifikat. Untuk Pekanbaru itu ada beberapa, salah satunya adalah sertifikat HPL Pasar Cik Puan.
"Ini merupakan hari yang kita nanti-nantikan sekian lama. Mulai dari awalnya dulu pencatatan Pasar Cik Puan dulu itu tercatat sebagai milik Provinsi dan Kota kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.
Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.
Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, pemerintah kota akan segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.
"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk ke depannya dia memang masih belum mendapatkan informasi (terkait pembangunan). Tapi yang jelas ini sudah menjadi langkah awal yang bagus.
"Pasar Cik Puan kini sudah sah menjadi aset Pekanbaru dan sertifikatnya juga sudah kita terima," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digerakkan da.
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Keberanian seorang a.
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
BEDELAU.COM --Setelah sebelumnya terdampak aktivitas.
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
BEDELAU.COM --BPBD Inhil bersama tim gabungan berhas.








