Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lahan Pasar Cik Puan Akhirnya Resmi Milik Pemko Pekanbaru, Bagaimana Kelanjutannya?

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi kini telah menjadi pemilik sah lahan Pasar Cik Puan.
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, Senin (26/9/2022).
Sertifikat HPL Pasar Cik Puan itu diserahkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syoffaizal.
"Tadi kami menghadiri undangan mewakili Pj Walikota Pekanbaru dalam memperingati hari agraria dan tata ruang nasional tahun 2022," ujar Syoffaizal saat dihubungi CAKAPLAH.com, Senin (26/9/202).
Ia mengatakan bersempena dengan hal itu, dirangkaikan dengan agenda tambahan lainnya, salah satunya menyerahkan sertifikat. Untuk Pekanbaru itu ada beberapa, salah satunya adalah sertifikat HPL Pasar Cik Puan.
"Ini merupakan hari yang kita nanti-nantikan sekian lama. Mulai dari awalnya dulu pencatatan Pasar Cik Puan dulu itu tercatat sebagai milik Provinsi dan Kota kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.
Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.
Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, pemerintah kota akan segera membahas kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.
"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk ke depannya dia memang masih belum mendapatkan informasi (terkait pembangunan). Tapi yang jelas ini sudah menjadi langkah awal yang bagus.
"Pasar Cik Puan kini sudah sah menjadi aset Pekanbaru dan sertifikatnya juga sudah kita terima," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis Kasmarni, S.
Wabup Bagus Santoso Serahkan Penghargaan di Peringatan Harhubnas 2025
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Wakil Bupati Bengkalis Dr. H.
Disdukcapil Bengkalis Lanjutkan Inovasi Jebol Master dan Go to School
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.
Pemkab Gelar Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab.
Perbaikan Lancar, Uji Coba Pemakaian Jembatan Ujung Batu Dilaksanakan Akhir Oktober
BEDELAU.COM ---Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang d.