Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Tak Hanya Urus Perizinan, Warga Pekanbaru Juga Bisa Nikah di MPP
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian.
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru terus melakukan inovasi. Jika sebelumnya hanya melayani warga yang hendak mengurus perizinan dan non perizinan saja, kini pusat pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi rujukan kabupaten/kota di tanah air tersebut bisa digunakan oleh masyarakat untuk melangsungkan akad nikah.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian, Rabu (28/9/2022). Ia mengatakan balai nikah tersebut berada di gedung C dan untuk saat ini baru bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Pekanbaru yang beragama Islam saja.
"Balai nikah yang kita siapkan di MPP bekerjasama dengan Kemenag sudah bisa dimanfaatkan bagi warga yang ingin melangsungkan akad nikah," ujar Rudi, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan sebenarnya untuk layanan ini sudah dioperasionalkan sejak bulan Mei lalu dan sampai sekarang sudah bisa digunakan.
"Untuk layanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB," ucapnya.
Lanjut Rudi, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi calon pengantin yang ingin melangsungkan Ijab Kabul di MPP. Diantaranya melakukan pendaftaran ke Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di MPP.
Kemudian menyiapkan fotocopy KTP masing-masing calon pengantin 1 lembar, pas foto masing-masing calon dua lembar ukuran 3x4, dan juga uang pendaftaran di BP4.
"Untuk itu, bagi warga atau calon pegantin yang ingin melangsungkan akad nikah silahkan langsung mendaftar ke BP4 di MPP dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan," Cakapnya.
Tidak hanya menggelar acara pernikahan, ditempat yang sama, masyarakat juga bisa menggelar syukuran tapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk kapasitas ruangan sudah ada di dalam dan bisa langsung dicek ke lokasi. Jadi kalau ada masyarakat atau pasangan yang mau melaksanakan pernikahan disitu, bisa digunakan. Ada kayak pelaminan gitu juga di dalam. Tinggal kasih kursi dan perlengkapan lainnya, sudah bisa dipakai. Namun memang sampai saat ini belum ada yang menggelar acara di situ," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digerakkan da.
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Keberanian seorang a.
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
BEDELAU.COM --Setelah sebelumnya terdampak aktivitas.
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
BEDELAU.COM --BPBD Inhil bersama tim gabungan berhas.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








