Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo!
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9/2022).
Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.
"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo merupakan perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








