• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Wanita Gangguan Mental Jadi Korban Asusila Pria Berumur

Redaksi

Rabu, 12 Oktober 2022 16:41:33 WIB
Cetak
Wanita Gangguan Mental Jadi Korban Asusila Pria Berumur
Tersangka HR saat diamankan Polisi di Mapolres Bengkalis.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Seorang wanita berusia 28 tahun yang mengalami keterbelakangan mental di Bengkalis menjadi korban asusila. SL (28) jadi pemuas nafsu HR (55) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Nestapa yang dialami SL terjadi, Kamis (15/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari peristiwa itu, ibu korban Sulasmi yang mengetahui anaknya mendapatkan tindakan tak senonoh dan asusila, melaporkan HR (55) dengan nomor Polisi Model B Nomor : LP/ B/302/ IX/ 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 16 September 2022.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH, Rabu (12/10/2022) membenarkan peristiwa tersebut. AKP Reza mengungkapkan, jika pelaku HR telah berhasil diringkus dikediamannya, Jln. Jend. Sudirman, Gang Kenari, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Diungkapkan AKP M. Reza, pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 286 KUHP. 

“Atas laporan dari Pelapor tersebut bahwa adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan, tim opsnal Polres Bengkalis. Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka,”kata AKP M. Reza.

Diungkapkannya, hasil penyelidikan awalnya pelaku diketahui berada dikediamannya, 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Tim langsung melakukan pengerebekan. Kala itu, tersangka berada diruang tengah. 
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polres Bengkalis, untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),”urainya.

Menurut kronologis dari kepolisian, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Ibu korban, Sulasmi sedang menggoreng kerupuk dirumahnya. Kemudian, ibu korban menyuruh anaknya, yang keterbelakangan mental ini untuk membeli plastik ke salah satu kedai. 

Saat itu, korban SL bersedia menuruti perintah orangtuanya dan bergegas menggunakan sepeda, untuk menuju kedai. Berangkat dari rumah, korban terlihat biasa-biasa saja. Namun, saat ditengah perjalanan tepatnya di depan Hotel Wisata Jalan Jend. Sudirman, korban didekati oleh seorang pria, yang usianya jauh lebih tua dari korban.

Usia pria yang mendekati itu terpaut 27 tahun dari korban. Saat itu, korban ditahan sepedanya oleh tersangka. Sembari memaksa agar turun dan menepi. Atas hal itu, korban pun menurutinya, hingga tersangka membawanya ke rumah kosong di Kelurahan Damon.

Sementara, sepeda korban ditinggalkan di pagar Hotel Wisata. Sesampainya di rumah kosong, tersangka selanjutnya memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar, setelah masuk di kamar, korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka. 

“Dari peristiwa ini, ibu korban yang mendapatkan kabar dari anaknya merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian ini.  Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,”tegasnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu

Senin, 15 Juni 2026 - 16:25:07 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22:30 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda.

Hukrim

Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil m.

Hukrim

Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:51:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang kakek berimis.

Hukrim

Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Begal Bersajam di Pekanbaru, Dua Rekannya Buron

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:02:47 WIB

BEDELAU.COM --Reserse Kriminal Polsek Binawidya berh.

Hukrim

Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15:15 WIB

BEDELAU.COM --Polisi bergerak cepat mengungkap kasus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
15 Juni 2026
Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru
15 Juni 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi
15 Juni 2026
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu
15 Juni 2026
Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya
15 Juni 2026
Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur
15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
15 Juni 2026
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
15 Juni 2026
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
14 Juni 2026
Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah
14 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 2 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 3 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 4 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 5 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 6 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 7 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved