• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Wanita Gangguan Mental Jadi Korban Asusila Pria Berumur

Redaksi

Rabu, 12 Oktober 2022 16:41:33 WIB
Cetak
Wanita Gangguan Mental Jadi Korban Asusila Pria Berumur
Tersangka HR saat diamankan Polisi di Mapolres Bengkalis.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Seorang wanita berusia 28 tahun yang mengalami keterbelakangan mental di Bengkalis menjadi korban asusila. SL (28) jadi pemuas nafsu HR (55) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Nestapa yang dialami SL terjadi, Kamis (15/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari peristiwa itu, ibu korban Sulasmi yang mengetahui anaknya mendapatkan tindakan tak senonoh dan asusila, melaporkan HR (55) dengan nomor Polisi Model B Nomor : LP/ B/302/ IX/ 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 16 September 2022.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH, Rabu (12/10/2022) membenarkan peristiwa tersebut. AKP Reza mengungkapkan, jika pelaku HR telah berhasil diringkus dikediamannya, Jln. Jend. Sudirman, Gang Kenari, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Diungkapkan AKP M. Reza, pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 286 KUHP. 

“Atas laporan dari Pelapor tersebut bahwa adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan, tim opsnal Polres Bengkalis. Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka,”kata AKP M. Reza.

Diungkapkannya, hasil penyelidikan awalnya pelaku diketahui berada dikediamannya, 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB. Tim langsung melakukan pengerebekan. Kala itu, tersangka berada diruang tengah. 
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku ini langsung dibawa ke Mako Polres Bengkalis, untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),”urainya.

Menurut kronologis dari kepolisian, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Ibu korban, Sulasmi sedang menggoreng kerupuk dirumahnya. Kemudian, ibu korban menyuruh anaknya, yang keterbelakangan mental ini untuk membeli plastik ke salah satu kedai. 

Saat itu, korban SL bersedia menuruti perintah orangtuanya dan bergegas menggunakan sepeda, untuk menuju kedai. Berangkat dari rumah, korban terlihat biasa-biasa saja. Namun, saat ditengah perjalanan tepatnya di depan Hotel Wisata Jalan Jend. Sudirman, korban didekati oleh seorang pria, yang usianya jauh lebih tua dari korban.

Usia pria yang mendekati itu terpaut 27 tahun dari korban. Saat itu, korban ditahan sepedanya oleh tersangka. Sembari memaksa agar turun dan menepi. Atas hal itu, korban pun menurutinya, hingga tersangka membawanya ke rumah kosong di Kelurahan Damon.

Sementara, sepeda korban ditinggalkan di pagar Hotel Wisata. Sesampainya di rumah kosong, tersangka selanjutnya memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar, setelah masuk di kamar, korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka. 

“Dari peristiwa ini, ibu korban yang mendapatkan kabar dari anaknya merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian ini.  Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,”tegasnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved