Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 416 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 475 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 331 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 626 Kali
Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya
BEDELAU.COM --Direktorat Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba hari ini. Namun, Teddy Minahasa menolak diperiksa.
Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (15/10/2022).
Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun, Teddy Minahasa saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/102022).
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kuansing Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Pria di Kuansing berinisial YR (19) di.
Korupsi Dana Bencana, Kepala BPBD Siak Ditahan Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala BPBD Kabupaten Siak Kaharudin d.
Berani Melawan Komplotan Begal, Satrio Casis Bintara Polri Dapat Rekom Masuk Polisi dari Kapolri
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prab.
Mahasiswi Penikam di Bukit Raya Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
BEDELAU.COM --Setelah ditetapkan sebagai buron oleh .
Coba Kabur, Pelaku Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Akibat melawan saat akan ditangkap, pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS