Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Terkait Kasus Narkoba, Ini Alasannya
BEDELAU.COM --Direktorat Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba hari ini. Namun, Teddy Minahasa menolak diperiksa.
Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (15/10/2022).
Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodir permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun, Teddy Minahasa saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/102022).
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








