Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
DPRD Pekanbaru: Sebenarnya dari Dulu
Cek In dengan Pasangan Bukan Suami Istri Bisa Dipenjara
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dalam Rancangan Undang-Undang mengenai pasal tentang perzinahan di dalam Pasal 415 dan 416 RKHUP, pasangan yang bukan suami istri tidak boleh menginap di dalam satu kamar hotel.
Dimuat dalam pasal tersebut, mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di sebuah hotel bisa dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir. Nofrizal mengatakan, bahwa pemerintah daerah setuju dan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Nofrizal yang juga selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau juga mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas dengan baik.
"Kalau secara keorganisasian kita mengikuti aturan pemerintah, apa yang menjadi aturan pemerintah kita ikuti. Tidak ada aturan pemerintah itu yang menyalahi," kata Nofrizal, Senin (24/10/2022).
"Tapi bagaimana kita bisa mengajak, mengedukasi masyarakat supaya menggunakan fasilitas dengan baik. Tidak menyalahi fasilitas itu untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang salah," sambungnya.
Nofrizal juga menambahkan keberadaan kebijakan ini ikut membantu pengusaha dalam melindungi usahanya sehingga tidak sembarang orang bisa masuk dan nenginap di hotel.
"Aturan pemerintah itu bagaimana melindungi masyarakat, melindungi konsumen, melindungi pengusaha. Ya kalau jadi seperti itu pengusaha bisa aja nanti sembarang-sembarang orang masuk tanpa ada batas batasan," tambah Nofrizal.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya pasangan bukan suami istri memang dari dulu tidak diperbolehkan untuk melakukan cek in ke hotel.
"Pasangan yang belum suami istri itu memang dari dulu tidak boleh, ya apapun tujuannya tetap tidak boleh, kecuali kucing-kucingan. Yang namamya layanan tentu orang tidak bisa melakukan kroscek langsung karena privacy," ungkapnya.
"Namanya mereka tidak pasangan suami istri terus mereka menginap, bisa saja kan sendiri-sendiri, itu kan sudah menyalahi. Hotel memang tempat menginap, cuma menggunakan tempat itu dengan istirahat, kegiatan-kegiatan atau mungkin berlibur dengan keluarga," pungkasnya.***
Sumber: cakaplah.com
Besok Pemko Pekanbaru dan Tim Terpadu Sidak SPBU, Telusuri Kelangkaan BBM
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mel.
Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Soal Penyebab Antrean BBM di Riau
BEDELAU.COM --Pertamina Patra Niaga Regional Sumater.
Kawal Triliunan Dana MBG, Bupati Afni Wajibkan SPPG Serap Hasil Tani dan UMKM Lokal Siak
SIAK – Pemerintah Kab.
Bupati Siak Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor di Rakor Operasi Lancang Kuning 2026 Demi Keamanan Idulfitri
SIAK – Menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri ta.
Sayangkan Aksi Premanismen, Tokoh Adat Minta Polda Riau Tangkap Iwan Pansa
BEDELAU,COM --Jagat maya sempat dihebohkan beredarny.








