Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Gratiskan Peningkatan SKGR dan SKT bagi Perorangan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --- Peraturan Daerah (Perda) tentang revisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru sudah disahkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan bagi perorangan yang hendak meningkatkan hak pertama kali dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, intinya dengan Perda ini, pendaftaran pertama kali baik dari SKGR maupun SKT, mau disertifikatkan tanahnya, digratiskan BPHTB-nya.
"Itu insentif dari pemerintah," kata Zulhelmi Arifin, Kamis (27/10/2022).
Perda BPHTB baru ini akan memaksimalkan upaya pemerintah untuk pendaftaran tanah. Kata dia, Pemko juga sudah bekerjasama dengan BPN agar pemetaan tanah dapat tersinergi.
Lanjut dia, kalau sudah sertifikat nanti, diharapkan sengketa dan tumpang tindih berkurang. Sebab, semua sudah terukur dan jelas batasnya.
Perda ini juga mengatur agar camat menjadi Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). Bagi PPATS hanya bisa mendapatkan bagian jasa masksimal sebesar 0,25 persen.
"Misalnya (penjualan) Ruko transaksi Rp1 miliar, jasa PPATS itu hanya Rp2,5 juta maksimal. Jadi tidak ada lagi nanti SKGR dan SKT. Jadi tidak ada lagi biaya tak resmi. Dan wajib lunas PBB, harus terdaftar PBB-nya,” jelasnya.
Disahkannya Perda ini, masyarakat diharapkan lebih antusias mengurus pendaftaran aset tanahnya. Sehingga, memudahkan dalam membuka usaha maupun perekonomian.
"Dengan adanya sertifikat dan bisa jadi modal membuka peluang usaha bagi masyarakat kita. Ketika nanti putaran uangnya banyak, disitu lah nanti restoran laku, hotel laku, dari situ bisa mendapatkan pajaknya. Efek yang mengikutinya yang kita cari," jelasnya.
Ia menambahkan penggratisan ini khusus perorangan, bukan untuk badan hukum. Penggratisan bagi perorangan berlaku untuk semua kelas ekonomi. Masyarakat perorangan yang ingin menikmati peningkatan hak pertama kali secara gratis ini jelas dia akan diminta membuat permohonan pada Bapenda Kota Pekanbaru.
Ini dilakukan guna memantau dan memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) asset yang akan ditingkatkan itu sudah dilunasi. "Ini agar kita bisa pastikan dia terdaftar dulu PBB nya, PBB nya harus lunas. Nanti layanannya juga akan ada di aplikasi Smart Tax," jelasnya.***
Sumber: cakaplah..com
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digerakkan da.
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Keberanian seorang a.
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
BEDELAU.COM --Setelah sebelumnya terdampak aktivitas.
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
BEDELAU.COM --BPBD Inhil bersama tim gabungan berhas.








