• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 742 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 875 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Ini Persyaratan yang Wajib DIsiapkan

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Pekanbaru Sudah Dibuka

Redaksi

Rabu, 02 November 2022 19:29:46 WIB
Cetak
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Pekanbaru Sudah Dibuka
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi Rabu (2/11/2022) mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu hingga 15 November 2022 mendatang.

"Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 31 Oktober kemarin. Itu khusus untuk PPPK Tenaga kesehatan," ujar Masykur Tarmizi Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan adapun untuk formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni sebanyak 69 orang.

"Untuk mengikuti seluruh seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, para peserta tidak dipungut biaya apapun," sebutnya.

Masih kata Masykur, ada 3 kriteria pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan. Yang pertama adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negara.

Kedua adalah Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan yang ketiga adalah Tenaga Kesehatan yang mengikuti Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 wajib terdata pada portal SISDMK Kementerian Kesehatan dan dapat di check pada link https://nakes.kemenkes.go.id/pppk2022.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat langsung melalui https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.pekanbaru.go.id," jelasnya.

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan Pelamar untuk diunggah ke dalam Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :

a. Pasfoto formal terbaru berpakaian putih dan berlatar belakang berwarna merah;

b. Scan asli berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil;

c. Scan surat lamaran yang diketik sesuai dengan format yang telah ditetapkan, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai. Ditujukan Kepada Walikota Pekanbaru cq. Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru (format surat lamaran dapat diunduh dilaman http://www.bkpsdm.pekanbaru.go.id);

d. Scan asli Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai;

e. Scan Ijazah Asli berwarna:

1) Bagi Ijazah yang lebih dari 1 halaman (timbal balik) digabung menjadi 1 file
2) Lulusan Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri dilengkapi dengan Surat Keterangan penetapan penyetaraan Ijazah dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
3) Scan Sertifikat Akreditasi Program studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes (disatukan dengan file ijazah);

f. Scan Transkrip Nilai Asli berwarna, untuk transkrip Nilai yang lebih dari 1 halaman (timbal balik) agar dapat digabung menjadi 1 file;

g. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja. dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (tidak diwajibkan/jika ada);
2) SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (tidak diwajibkan/jika ada);
3) Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (tidak diwajibkan/jika ada);

h. Scan Surat Tanda Register (STR) asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.***

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemkab Bengkalis Hadirkan Narasumber dari Himpunan Bank Negara

Selasa, 16 September 2025 - 21:20:02 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis melalui Din.

Daerah

Wabup Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Istiqomah

Selasa, 16 September 2025 - 21:01:21 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis memperingat.

Daerah

Lima Pejabat Brida Kabupaten Bengkalis Dilantik

Selasa, 16 September 2025 - 21:23:00 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis menunjukkan.

Daerah

Kurangi Antrean Roro, Pemprov Bantu Satu Kapal Untuk Pemkab Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:44:23 WIB

BEDELAU.COM --Untuk membantu mengatasi persoalan ant.

Daerah

Sidak ke Hiburan Malam D'Poin, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin

Selasa, 16 September 2025 - 19:26:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen

Senin, 15 September 2025 - 22:04:47 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk terus melanjutkan pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Lima Pejabat Brida Kabupaten Bengkalis Dilantik
16 September 2025
Pemkab Bengkalis Hadirkan Narasumber dari Himpunan Bank Negara
16 September 2025
Wabup Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Istiqomah
16 September 2025
Kurangi Antrean Roro, Pemprov Bantu Satu Kapal Untuk Pemkab Bengkalis
16 September 2025
Purbaya Semprot Bank Ngaku Cuma Bisa Serap Rp 7 T dari Rp 200 T: Enak Aja!
16 September 2025
Drama Pelarian Mantan Dirut PT SPRH Rohil Berakhir di Pelabuhan Dumai
16 September 2025
Mantan Kadisdik Rohil Segera Diadili di Kasus Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan
16 September 2025
Sidak ke Hiburan Malam D'Poin, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin
16 September 2025
Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan Diamankan Polisi
16 September 2025
Sekcam Merbau Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Yang Digelar PGRI Kecamatan Merbau
16 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 2 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 3 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 4 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 5 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 6 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 7 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved