• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Inspektur: Bisa Masuk Ranah Hukum

Total Temuan Inspektorat Kampar di Sejumlah Desa Capai Rp 31,8 Miliar

Redaksi

Kamis, 03 November 2022 20:56:03 WIB
Cetak
Total Temuan Inspektorat Kampar di Sejumlah Desa Capai Rp 31,8 Miliar
Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan didampingi Irba V Inspektorat Kampar Rainol DS memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022)

KAMPAR, BEDELAU.COM --Total jumlah temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dari hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten di sejumlah desa di Kabupaten Kampar cukup parah dan mencengangkan. Sejumlah kades terkesan bandel dan seakan tak takut terjerat hukum karena tak ada itikad mengembalikan uang rakyat.

Dilansir dari CAKAPLAH.COM memantau ke Inspektorat Kabupaten Kampar, Kamis (3/11/2022) diperoleh informasi bahwa total jumlah temuan keuangan di sejumlah desa mencapai Rp 31,8 miliar.

Jumlah itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan ke negara oleh auditan, baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan didampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS kepada CAKAPLAH.COM dan beberapa awak media, Kamis (3/11/2022) di ruang kerjanya mengungkapkan, angka Rp 31,8 miliar ini merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022 yang jumlahnya bervariasi masing-masing desa. Ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama.

Inspektur Kabupaten Kampar siap memberikan data yang rinci berapa jumlah temuan setiap desa.

Sementara temuan dari hasil pemeriksaan terhadap 144 desa pada kegiatan pemeriksaan tahun 2022 totalnya mencapai Rp 5 miliar yang ditemukan di 31 desa.

Dari 144 desa ini, Inspektorat Kampar telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap 96 desa dengan rincian gelombang pertama 48 desa dan gelombang kedua 48 desa. Sedangkan gelombang ketiga 48 desa lagi rampung hingga tahun anggaran 2022. "Ada yang temuannya satu juta, dua juta. Ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah," bebernya.

Febrinaldi menjelaskan, karena keterbatasan anggaran, setiap tahunnya tidak semua desa yang diperiksa oleh Inspektorat. Setiap kali melakukan pemeriksaan di desa, kadangkala pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk satu tahun anggaran sebelumnya saja namun kadangkala diperiksa dua tahun atau lebih tahun anggaran sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemeirntahan dan apsek pengeolaan aset.

Hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan LHP ini menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes. Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan.

Dalam regulasi pengawas keuangan, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan.

Selanjutnya tim monitoring internal dibawah Sekretaris Daerah melakukan monitoring, memantau tindak lanjut temuan daripada desa. Inspektorat berharap ada keseriusan Pemdes terutama auditan.

"Itu kan ada kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penataausaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu," terang Inspektur.

Inspektorat berharap ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara. Termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara.

Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang aparat penegak hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum.

Namun demikian Febrinaldi mengakui bahwa Inspektorat Kampar masih berupaya melakukan pembinaan, masih berupaya agar kades menindaklanjuti.

"Artinya kita tak buru-buru laporkan karena mereka aparat kita. Tapi jika pihak APH masuk, kita tak bisa menghalangi itu (perkaranya) naik. Kita masih menjaga agar jangan sampai kades ini tersangkut masalah hukum. Makanya kalau waktu 60 hari kalau kita bicara hukum itu bisa masuk ranah APH," tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar itu.

Namun sayangnya hal itu tidak maksimal ditindaklanjuti pihak Pemdes. Banyak kades yang membandel. Bahkan sampai bertahun-tahun tak ada ditindaklanjuti kades maupun mantan kades. Menjelang pemilihan kades serentak lalu, hanya 30 persen calon kades yang diberikan surat bebas temuan karena masih belum menyelesaikan temuannya saat menjabat kades.

Terhafap kades atau auditan yang belum melaksanakan kewajibannya Inspektorat kata Febrinaldi tetap melakukan monitoring, tetap dilakukan penagihan. "Artinya itu tak akan hilang. Kalau tak ditindaklanjuti akumulasi itu ada dalam data kita," bebernya.

Ia mencontohkan ada beberapa desa yang kasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat diminta lagi melakukan perhitungan kerugian negara. "Kita diminta laporan kerugian negara, artinya potensi naik ke ranah hukum ada," ulasnya.

Terkait temuan yang cukup besar dan merugikan negara ini ada beberapa desa yang ada temuan lebih dari satu tahun anggaran.

Temuan-temuan keuangan ini tetap menjadi kewajiban kades untuk mengembalikan karena datanya sudah masuk dalam sistem. "Beda kalau temuan itu sifatnya rekomendasi pelaksanaan pekerjaan, beda lagi rekomendasinya. Karena telah lewat tahun anggaran tak selesai dianggarkan lagi dan dikerjakan lagi. Kalau sifatnya temuan keuangan itu temuan yang wajib pengembalian. Misalnya temuan kelebihan bayar, atau pajak tak bayar atau kegiatannya fiktif," terang Febrinaldi.

Pada kesempatan ini Febrinaldi mengungkapkan, saat ini ada sebuah desa di wilayah Serantau Kampar Kiri sampai saat ini belum mengembalikan temuan. Prosesnya sudah tahap penyidikan di Polres Kampar dan Inspektorat sudah tahap melakukan penghitungan kerugian negara.

Temuan ini telah bergulir di ranah hukum dan akan masuk di persidangan. "Menunggu waktu lagi karena sudah diminta penghitungan kerugian negara ke kita," ungkapnya.

Terhadap temuan-temuan ini Inspektorat Kampar mengaku tidak tinggal diam. Inspektorat tetap melakukan monitoring setelah dilakukan audit. Pihak kecamatan juga akan menagih dan melakukan pembinaan.

Inspektorat tetap menyampaikan surat ke kades yang aktif. Kemudian apabila dia mantan kades maka surat Inspektorat akan disampaikan kades yang aktif ke mantan kades yang bersangkutan.

Inspektorat juga mengakui selalu menerima pengaduan tentang dugaan kesalahan pengelolaan keuangan desa.

Nah, bagaimana cara menangani pengaduan itu? Inspektur menjelaskan, apabila pengaduan itu berupa laporan langsung atau pemberitaan di media, Inspektorat melalui Irba V akan menangani sesuai standar operasional prosedur.

Jika sifatnya pelimpahan dari APH, maka berdasarkan MoU tahun 2017 dengan APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, biasanya APH akan mengonfirmasi dulu ke Inspektorat apakah ini memang telah ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Akan dipastikan apakah sudah ada audit reguler atau audit khususnya atau seperti apa. Inspektur mengaku telah banyak menerima pelimpahan dari APH sejak ia dipercaya menjadi Kepala Inspektorat Kampar.***

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved