• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Modus Jadi Ketua RT, 2 Pria Peras Pemilik Butik

Redaksi

Jumat, 04 November 2022 22:34:03 WIB
Cetak
Modus Jadi Ketua RT, 2 Pria Peras Pemilik Butik

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dua orang pria inisial, AR alias Ujang (45) dan EF (37) diringkus polisi usai diduga melakukan aksi pemerasan dan penipuan, Kamis (3/11/2022). Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memiliki modus menjadi ketua RT.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan penangkapan kedua pelaku berkat laporan Nur Sarifah (20) warga Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Adanya laporan dari korban bahwa di Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya. Pelaku meminta uang ronda tahunan sebesar Rp300 ribu. Salah satu pelaku EF mengaku adalah Ketua RT setempat," ujar Andrie, Jumat (4/11/2022) siang.

Diungkapkan Kompol Andrie Setiawan, peristiwa itu berawal saat pelapor dihampiri oleh dua pelaku.

Pelaku EF masuk ke dalam Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya untuk meminta uang ronda tahunan sebesar Rp300 ribu.

"Setelah pelaku EF ini masuk ke dalam toko untuk meminta uang, pelapor langsung menghubungi pemilik toko Vicky Wulandari. Setelah diangkat oleh Vicky ini, pelapor memberitahukan ada Ketua RT yang meminta uang ronda tahun sebesar Rp300," lanjut Andrie.

Setelah Vicky mendengar informasi dari pelapor, Vicky meminta pelapor untuk memberikan handphone kepada pelaku EF untuk membicarakan uang ronda tahunan tersebut.

"Setelah beberapa berbicara pelaku dengan Vicky ini, pelaku EF langsung mematikan handphone tersebut. Dan mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku EF meminta uang kepada pelapor dengan nada keras. Pelapor yang takut langsung menyerahkan uang tersebut," ungkapnya lagi.

Setelah menerima uang dari pelapor, pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi. Sekitar 15 menit kemudian pelapor melihat handphone dan mendapatkan chatting dari Vicky.

"Vicky ini meminta pelapor untuk mengambil foto yang meminta uang tersebut. Setelah foto dikirim, Vicky memberitahukan bahwa yang bersangkutan bukan Ketua RT setempat. Yang betul nama Ketua RT setempat adalah Firdaus," beber jebolan Akpol 2007 ini.

Merasa tertipu pelapor membuat laporan kepolisian untuk memburu pelaku. Pada hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan laporan korban, tim melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui keberadaan kedua pelaku penipuan di Jalan Imam Munandar Pekanbaru.

"Selanjutnya petugas langsung bergerak ke Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua pelaku," ulasnya.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku ini sudah melakukan pemerasan dan penipuan di Toko Elegant Jalan Imam Munandar Pekanbaru, KW Ponsel Jalan Durian, Toko Kecantikan Es Beauty Jalan Adi Sucipto, Sentral Panam Elektronik, Toko The Uncle Dee Eskrim Jalan Paus, Toko Ar-Razzaq Mart Jalan Sekuntum Raya," tutup Kompol Andrie.

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

Advertorial

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 20:02:37 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.

Advertorial

Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai Dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan

Rabu, 03 September 2025 - 16:53:15 WIB

PEKANBARU - Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Wali K.

Advertorial

Gegara Situasi Dalam Negeri, Prabowo Batalkan Pertemuan dengan Xi Jinping

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:25:35 WIB

BEDELAU.COM --- Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Advertorial

Program GPM di Polsek Merbau Berjalan Lancar, Kapolsek Jimmy Apresiasi Semua Pihak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti melalui Polsek Merbau k.

Advertorial

Aulia Hospital Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:24:39 WIB

BEDELAU.COM --Aulia Hospital Pekanbaru bekerja sama .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved