• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada BUMD PT. Bumi Meranti

Redaksi

Selasa, 08 November 2022 12:53:19 WIB
Cetak
DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada BUMD PT. Bumi Meranti
PARIPURNA : DPRD Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna Ranperda Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD PT. Bumi Meranti,Senin (7/11/2022).(supandi)

MERANTI,BEDELAU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda). 

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman mengungkapkan bahwa adapun rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/IX/2022.

"Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan DPRD, tanggal 1 November 2022, dengan Nomor Surat : 180/HK/155, Tentang pengajuan draf Ranperda tahun 2022," ujarnya saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (7/11/2022).
 
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 01 Tahun 2019, Yang menyatakan bahwa Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD  dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Selanjutnya, didalam Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 1 di nyatakan bahwa Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan: Dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, dilakukan penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda," ujarnya lagi. 

Selanjutnya kata Iskandar Budiman, dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada Rapat Paripurna sore hari ini, Bupati Kepulauan Meranti akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), yang dalam hal ini, akan disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menjelaskan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini, untuk pengajuan tahap ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda). 

"Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,"harapnya. 

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Wabup Asmar, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti,"ungkapnya. 

Selanjutnya kata Wabup Asmar, penyertaan modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar pada BUMD PT. Bumi Meranti. Penyertaan Modal bertujuan untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti.

"Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bumi Merantidilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk uang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Harapan kita bersama semoga Rancangan Peraturan Daerah ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"harapnya lagi. 

Mengakhiri penyampaian pengantar Ranperda ini, Asmar juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini. 

"Demikian beberapa hal yang dapat Saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini dan sebelum saya akhiri, saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan mendalam pada tingkat sidang Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,"katanya. 

Ditambahkan Iskandar Budiman lagi, pimpinan dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan. 

"Untuk itu, kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya, yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada hari Senin malam ini, tanggal 7 November 2022, tepat pukul 20.00 WIB,"ungkapnya.(sp)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved