• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada BUMD PT. Bumi Meranti

Redaksi

Selasa, 08 November 2022 12:53:19 WIB
Cetak
DPRD Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada BUMD PT. Bumi Meranti
PARIPURNA : DPRD Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna Ranperda Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD PT. Bumi Meranti,Senin (7/11/2022).(supandi)

MERANTI,BEDELAU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda). 

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman mengungkapkan bahwa adapun rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/IX/2022.

"Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan DPRD, tanggal 1 November 2022, dengan Nomor Surat : 180/HK/155, Tentang pengajuan draf Ranperda tahun 2022," ujarnya saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (7/11/2022).
 
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 01 Tahun 2019, Yang menyatakan bahwa Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD  dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Selanjutnya, didalam Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 1 di nyatakan bahwa Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan: Dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, dilakukan penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda," ujarnya lagi. 

Selanjutnya kata Iskandar Budiman, dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada Rapat Paripurna sore hari ini, Bupati Kepulauan Meranti akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), yang dalam hal ini, akan disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menjelaskan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini, untuk pengajuan tahap ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda). 

"Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,"harapnya. 

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Wabup Asmar, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti,"ungkapnya. 

Selanjutnya kata Wabup Asmar, penyertaan modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar pada BUMD PT. Bumi Meranti. Penyertaan Modal bertujuan untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti.

"Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bumi Merantidilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk uang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Harapan kita bersama semoga Rancangan Peraturan Daerah ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"harapnya lagi. 

Mengakhiri penyampaian pengantar Ranperda ini, Asmar juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini. 

"Demikian beberapa hal yang dapat Saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini dan sebelum saya akhiri, saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan mendalam pada tingkat sidang Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,"katanya. 

Ditambahkan Iskandar Budiman lagi, pimpinan dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan. 

"Untuk itu, kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya, yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada hari Senin malam ini, tanggal 7 November 2022, tepat pukul 20.00 WIB,"ungkapnya.(sp)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:27:16 WIB

BEDELAU.COM  --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Dae.

Daerah

Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:16:21 WIB

BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.

Daerah

Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.

Daerah

Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:00:09 WIB

BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.

Daerah

Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:45:56 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:42:17 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved