Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Asmar Sampaikan Raperda Penyertaan Modal PT. Bumi Meranti Perseroda
MERANTI,BEDELAU.COM-Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti (Prseroda) di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti,Senin (7/11/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Iskandar Budiman, SE, M. IP disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan, SE, M. IKom beserta seluruh fraksi yakni 7 fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkait dengan penyampaian ini yang juga menjadi pengajuan tahap ketiga Pemkab Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 (satu) Raperda yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti (Perseroda).
"Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," Ucap H. Asmar
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).
"Penyertaan Modal ini untuk pemenuhan modal dasar guna menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda)," Jelas H. Asmar
Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda) dilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Kemudian akan dimasuk dalam APBD dalam bentuk uang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mendapat persetujuan DPRD.
"Semoga Raperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"harapnya.(sp)
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
BEDELAU.COM --Ikhwal Penunjukan Sekretaris Dae.
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
BEDELAU.COM --Jelang berakhirnya program pemutihan d.
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .








