• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 741 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 874 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Juknis Perekrutan PPK Resmi Diumumkan, Ini Berkas yang harus Disiapkan

Redaksi

Ahad, 20 November 2022 20:27:23 WIB
Cetak
Juknis Perekrutan PPK Resmi Diumumkan, Ini Berkas yang harus Disiapkan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mulai mengumumkan pembukaan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ahad (20/11/2022).

Perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan ini berdasarkan pedoman teknis 476 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

"Hari ini, KPU se-Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PPK untuk Pemilu 2024. Sesuai peraturan, KPU kabupaten kota diberikan kewenangan untuk menyeleksi badan adhoc," kata Ketua divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Lanjut dia, 12 kabupaten kota se-Riau juga telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PPK tersebut. KPU mengundang putra putri terbaik untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu PPK.

"Alhamdulillah 12 kabupaten kota sudah mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran PPK se-Provinsi Riau," tambah dia.

KPU kabupaten kota juga menyosialisasikan di akun media sosial, dan juga memasang alat peraga sosialisasi seleksi badan adhoc di tempat strategis.

"Kita juga sosialisasikan ke masyarakat secara tatap muka di kecamatan-kecamatan," kata dia.

Ia menyebut, di awal, KPU memang merencanakan pengumuman di tanggal 15 November. Namun, setelah juknis KPU RI terbit, ternyata jadwal menjadi tanggal 20 November.

"Kewenangan menetapkan jadwal ada di KPU RI. Kami di daerah menjalankan tugas sesuai pengaturan yang dibuat KPU RI," kata dia.

Pada seleksi PPK dan PPS ini dilakukan dengan teknologi. Yakni dengan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau Siakba, jadi para pelamar akan bisa mendaftar di aplikasi website. Termasuk dokumen juga diunggah melalui laman website tersebut.

Ini Berkas Pendaftaran yang Perlu Disiapkan dalam Membuat Akun Siakba:

1. Surat pendaftaran dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB

2. Foto KTP dalam format jpg/jpeg/omg dengan maksimal ukuran file 1B

3. Pas foto dalam format jpg/jpeg/png dengan maksimal ukuran file 1 MB

4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir dengan maksimal ukuran file 1 MB

5. Daftar riwayat hidup dalam format pdf dengan maksimal ukuran file 1 MB

6. Surat pernyataan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 MB

Berikut cara lengkap daftar melalui Siakba:

1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id

2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";

3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;

4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;

5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.

6. Selanjutnya pilih menu Daftar;

7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;

8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;

9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;

10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan" ;

11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;

12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";

13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemkab Bengkalis Hadirkan Narasumber dari Himpunan Bank Negara

Selasa, 16 September 2025 - 21:20:02 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis melalui Din.

Daerah

Wabup Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Istiqomah

Selasa, 16 September 2025 - 21:01:21 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis memperingat.

Daerah

Lima Pejabat Brida Kabupaten Bengkalis Dilantik

Selasa, 16 September 2025 - 21:23:00 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis menunjukkan.

Daerah

Kurangi Antrean Roro, Pemprov Bantu Satu Kapal Untuk Pemkab Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:44:23 WIB

BEDELAU.COM --Untuk membantu mengatasi persoalan ant.

Daerah

Sidak ke Hiburan Malam D'Poin, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin

Selasa, 16 September 2025 - 19:26:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen

Senin, 15 September 2025 - 22:04:47 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk terus melanjutkan pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Lima Pejabat Brida Kabupaten Bengkalis Dilantik
16 September 2025
Pemkab Bengkalis Hadirkan Narasumber dari Himpunan Bank Negara
16 September 2025
Wabup Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Istiqomah
16 September 2025
Kurangi Antrean Roro, Pemprov Bantu Satu Kapal Untuk Pemkab Bengkalis
16 September 2025
Purbaya Semprot Bank Ngaku Cuma Bisa Serap Rp 7 T dari Rp 200 T: Enak Aja!
16 September 2025
Drama Pelarian Mantan Dirut PT SPRH Rohil Berakhir di Pelabuhan Dumai
16 September 2025
Mantan Kadisdik Rohil Segera Diadili di Kasus Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan
16 September 2025
Sidak ke Hiburan Malam D'Poin, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin
16 September 2025
Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan Diamankan Polisi
16 September 2025
Sekcam Merbau Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Yang Digelar PGRI Kecamatan Merbau
16 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 2 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 3 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 4 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 5 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 6 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 7 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved