• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Kini Malah Jadi HGB PT Ika Daya?

Muasal Tanah Balai Kayang "Tanah Wilayat Milik Peninggalan Sultan Siak I"

Redaksi

Senin, 21 November 2022 21:22:50 WIB
Cetak
Muasal Tanah Balai Kayang

SIAK, BEDELAU.COM --Asal muasal   tanah atau lahan  Balai Kayang yang merupakan bekas kebun karet dan kopi milik peninggalan Sultan Siak pertama kini dikuasai oleh mata sipit yang bergabung dalam PT Ika Daya.

Lahan Balai Kayang ini dulu adalah hamparan kebun karet dan kopi yang ditanam zaman kesultanan  Siak pertama, yaitu Sultan Hasyim.

Namun, anehnya saat ini bekas kebun Sultan Siak pertama itu dikuasai oleh PT Ika Daya. Padahal jika dilihat dari sejarahnya tidak ada namanya pelepasan, sebab untuk mendapatkan HGU harus ada pelepasan.

Menurut Sultan Siak XIII Syarif Nazir yang bergelar Sultan Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin  kepada  wartawan ini 21/11 via telpon selulernya mengatakan bahwa "tidak ada yang namanya HGU PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri yang memiliki HGU atau pun HGB,  karena asal muasal tanah balai kayang itu adalah perkebunan karet  yang dibangun semasa Sultan Siak I (Pertama)".

Pada waktu itu, kata Nazir saat perang dunia ke II,  dunia membutuhkan karet maka dibuatlah perkebunan karet di tanah wilayat milik Sultan Siak I pada masa itu.

Makanya ada  di dalam  istana Siak itu ada  ruangan Jepang dan ruangan Jerman.

Kami dari ahli waris dan Sultan Siak meresa heran  dan katanya bahwa tanah tersebut milik atau HGU dan HGB PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri. Itu adalah pembohongan publik.

Sultan XIII menambahkan "padahal itu adalah tanah milik sultan tersebut semua tanah wilayat yang ada di Kabupaten Siak sudah didaftarkan di legend bagian pertanahan di Belanda waktu itu, artinya dunia sudah tau tentang itu". kata Sultan.

"Kenapa timbul HGU PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri ini suatu saat akan kami pertanyakan, kenapa terjadi pembebasan dan pembayaran dengan uang rakyat (APBD- red) masa itu, dibuat seakan tanah tersebut peninggalan Jepang yang kalah perang, ini salah satu direkayasa." tutur Sultan.

Jika memang itu lahan peninggalan Jepang, kenapa Pemerintah Kabupaten  berani menganti ruginya kepada PT Ika Daya, tahun berapa PT Ika Daya itu berdirinya dan ini wajib diungkap sampai tuntas.

Kalau ada bukti Sultan menyerahkan asetnya ke NKRI, seperti istana dan tanah, berarti itu lahan milik negara. Kenapa Pemda Siak harus ganti rugi ke PT Ika Daya.

Sementara itu, Irwanto ketua  P2HI yang juga seorang pengacara bahwa di dalam Kepmenhut 903 tidak ada namanya atau tidak ada yang namanya PT Balai Kayang atau PT Ika Daya Yakin Mandiri di dalam peta pelepasan di Riau ini.

Menurutnya yang namanya HGU pastilah ada pelepasan kawasan, dan setiap pelepasan baru ada HGU, maka sebab itu, kasus ini akan segera kita bongkar dan dirinya sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pusat saat ini termasuk di provinsi.

Dan dirinya juga menerima keluhan masyarakat bahwa sertipikat yang dibagikan kemasyarakat tidak bisa dibuat jaminan, itu sudah menyalahi karena sertifikat itu hak milik (SHM) , dan masyarakat pun sudah melunasi iuran pembayaran yang pernah ditetapkan oleh pemerintah daerah waktu itu.

"Tapi yang menjadi heran dirinya kenapa terjadi pembayaran jika pun HGU jelas tanah tersebut milik negara dikembalikan ke negara, kenapa terjadi pembayaran menggunakan uang negara". herannya.*


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:10:49 WIB

BEDELAU.COM -Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru me.

Daerah

Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:05:30 WIB

BEDELAU.COM --Penertiban tiang reklame yang tidak me.

Daerah

Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mela.

Daerah

FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) adalah wadah.

Daerah

Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:10:12 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menga.

Daerah

Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan orang terjaring dalam razia ge.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved