Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pejabat Proyek Kacang Kedelai Ditangkap Polisi
INHU,BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana APBN 2018 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan untuk kasus korupsi, tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan pagu sebesar Rp1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektare. Tersangka YI juga merupakan salahsatu Kabid di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.
"Ditambah pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektare dengan anggaran Rp138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektare dan jumlah pagu 1.857.352.00," kata Alponso, Senin (28/11/2022).
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah, ketika Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Lanjutnya, kemudian PPTK meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama.
Salahsatu syarat pencairan dana bantuan harus ada rekomendasi dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. "Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan," ucapnya.
Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.
Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021.
"Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21," tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Kuansing Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Satu Bandar Ditangkap, Polda Riau Menyatakan Perang Lawan Narkoba di Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyata.
Pelaku Pencurian di Toko Ponsel Fajar Stor Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Pelaku pencurian di toko ponsel Fajar .
Dua Tewas, Santri di Siak Bakar Tiga Temannya Saat Tidur
BEDELAU.COM --Kasus kebakaran pondok pesantren (ponp.
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
BEDELAU.COM --Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan .
Dendam Pernah Ditangkap, Mantan Napi Narkoba di Inhil Ancam Bacok Polisi
BEDELAU.COM --Mantan rehabilitasi kasus narkotika in.