Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tawarkan Wanita Panggilan ke Tamu, Polresta Pekanbaru Tangkap Mucikari di Hotel
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang pelaku penyedia wanita panggilan untuk persetubuhan atau mucikari di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan saat ini pelaku yang berinisial FB (20) warga Kecamatan Rumbai Pesisir sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan Andrie Setiawan, penangkapan pelaku FB berkat adanya laporan kepolisian yang di terima Polresta Pekanbaru.
"Berkat adanya laporan yang kita terima dugaan tindak pidana prostitusi melalui aplikasi Mi Chatt. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FB," ujarnya, Selasa (20/12/2022).
Dipaparkan Kompol Andrie Setiawan, keberhasilan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang diterima Polresta Pekanbaru bahwa ada seorang laki-laki diduga menawarkan dan menyediakan perempuan.
Berkat informasi masyarakat adanya laki-laki yang diduga menyediakan atau menawarkan perempuan untuk disetubuhi, Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan dilakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Disana didapatkan pelaku FB yang menawarkan seorang perempuan bernama DIP (21)," sambung Andrie Setiawan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku untuk jasa layanan seksual bertarif Rp1.000.000 untuk berhubungan badan (Short Time). Ia menawarkan ke tamu-tamu hotel yang ada di Pekanbaru.
"Jadi pelaku FB ini mendapatkan komisi Rp300 ribu. Saat ini kasusnya proses penyidikan lebih lanjut," tutup jebolan Akpol 2007 itu.
Terhadap pelaku, dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








