Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gasak Uang Tunai Rp8,5 Juta, Ucok Babak Belur Dimassa
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial, SS alias Ucok (32) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Selasa (20/12/2022) petang.
Pelaku dilaporkan setelah nekat melakukan pencurian uang sebesar Rp8,5 juta di dalam rumah korban di Jalan Hijrah, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Danny Andhika Karya Gita melalui Kanit Reskrim, Iptu M Bahari Abdi menjelaskan pelaku tertangkap tangan okeh warga saat sedang melakukan aksi pencurian.
"Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah warga. Saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban Rina Berti Zalukhu (26)," katanya, Kamis (22/12/2022) siang.
Dijelaskan Abdi peristiwa itu berawal, Selasa kemarin sekitar pukul 18.00 WIB saat korban meletakkan dompet di atas meja tepatnya di ruangan tamu.
Setelah itu, korban keluar rumah berniat ingin menyalakan mesin air. Setelah menghidupkan mesin air, korban kembali masuk ke dalam rumah.
"Waktu masuk, korban melihat dompet di atas meja sudah hilang. Kemudian korban mencari keberadaan dompet dan merasa curiga di rumah kosong tepatnya sebelah rumah korban. Karena pintu rumah dalam keadaan terbuka," sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya itu.
Menaruh rasa curiga, korban kemudian memanggil warga sekitar lokasi untuk mencari dompet miliknya di rumah dan sekitaran rumah kosong tersebut.
"Saat di cek pada rumah kosong, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal. Saat digeledah, ditemukan uang tunai Rp8,5 juta. Pelaku sempat dihajar massa, beruntung salah seorang warga menghubungi Polsek Limapuluh dan pelaku dapat diamankan," terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena untuk kebutuhan hidup. terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun," tutup Abdi.
Sumber: riauaktual.com
Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kuansing Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Pria di Kuansing berinisial YR (19) di.
Korupsi Dana Bencana, Kepala BPBD Siak Ditahan Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala BPBD Kabupaten Siak Kaharudin d.
Berani Melawan Komplotan Begal, Satrio Casis Bintara Polri Dapat Rekom Masuk Polisi dari Kapolri
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prab.
Mahasiswi Penikam di Bukit Raya Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
BEDELAU.COM --Setelah ditetapkan sebagai buron oleh .
Coba Kabur, Pelaku Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Akibat melawan saat akan ditangkap, pe.