• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Indra Muchlis Akan Disidangkan

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 22:16:55 WIB
Cetak
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Indra Muchlis Akan Disidangkan

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka Indra Muchlis Adnan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tidak lama lagi mantan Bupati Indragiri Hilir itu disidangkan.

"Berkas perkara tersangka IMA telah dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (9/1/2023) kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (10/1/2023).

Bambang mengatakan, pihak pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Sidang perdana digelar tanggal 16 Januari 2023. "Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang," kata Bambang.

Sidang perdana mengangendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut ada 10 orang, berasal dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Imdragiri Hilir.

Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Selain Indra Muchlis, jaksa penyidik juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, Indra Muchlis mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode tersebut tidak sah dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan Indra Muchlis dari tahanan.

Kemudian, penanganan kasus diambilalih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Para saksi kembali dipanggil. Setelah mengantongi bukti, Indra Muchlis kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Desember 2022.

Ketika itu Indra Muchlis tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota karena memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (3/1/2023). Kemudian dilanjutkan dengan proses tahap II.

Saat tahap II dari jaksa penyidik ke JPU), Kamis (5/1/2023). Indra Muchlis langsung ditahan. Dia dititipkan sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya, Bambang H memaparkan Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013 melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak.

Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," jelas Bambang.

Akibat tindakan Indra Muchlis Adnan itu, kata Bambang, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Indra Muchlis disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved