• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Buron 5 Tahun, Kejati Riau Amankan Tarmizi Terpidana Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 20:37:06 WIB
Cetak
Buron 5 Tahun, Kejati Riau Amankan Tarmizi Terpidana Pemalsuan Surat Tanah

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap terpidana Tarmizi SY. Terhadap oknum Notaris tersebut akan dieksekusi setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun.

Saat dikonfirmasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan menjelaskan bahwa Tarmizi merupakan terpidana dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan (Tarmizi) terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara," katanya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Disampaikan Martinus Hasibuan, Tarmizi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 Desember 2017 lalu.

"Setelah dinyatakan putusan MA, sejak itu yang bersangkutan kabur lebih kurang 4 tahun. Hingga akhirnya tim Tangkap Buron Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap yang bersangkutan," sambung Martinus.

Diwaktu yang bersamaan, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Purwanto mengatakan penangkapan Tarmizi dilakukan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Berkat kerja keras, penyidik mengendus keberadaan yang bersangkutan berada di sebuah rumah makan di Jalan Kharuddin Nasution Pekanbaru. Yang bersangkutan diamankan karena tidak memenuhi panggilan (tidak datang) untuk dieksekusi putusan," ujarnya.

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," sambung Bambang.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana kemudian  diserah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Perlu diketahui, perbuatan Tarmizi SY terjadi dari Tahun 2014 sampai tahun 2015. Dimana Tarmizi bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.

Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).

Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.

Sementara di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.

Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Abdul Wahid CS

Rabu, 05 November 2025 - 19:34:04 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tel.

Hukrim

KPK Tahan Abdul Wahid dan Dua Bawahannya di Rutan Berbeda

Rabu, 05 November 2025 - 19:31:22 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Suap 'Jatah Preman'

Rabu, 05 November 2025 - 19:31:29 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) res.

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gawatnya Virus Judi Online: Dana Bansos dan Beasiswa Pun Jadi Deposit
05 November 2025
Pemko Pekanbaru Mulai Kerjasama dengan Swasta Kelola Sampah di TPA jadi Energi Listrik
05 November 2025
Pasca Abdul Wahid Tersangka, Mendagri Minta SF Hariyanto Jalankan Tugas dan Wewenang Gubernur Riau
05 November 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Abdul Wahid CS
05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Suap 'Jatah Preman'
05 November 2025
KPK Tahan Abdul Wahid dan Dua Bawahannya di Rutan Berbeda
05 November 2025
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
  • 3 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 4 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 5 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 6 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 7 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved