• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 18:19:46 WIB
Cetak
Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
BEDELAU.COM --Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menanggung semua pembiayaan pasien COVID-19. Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
 
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan bahwa peran BPJS Kesehatan hanya membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.
 
"Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19," ujarnya dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 dikutip pada Kamis (28/1/2021).
 
Namun, Abdul Kadir mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarganya membayar biaya perawatan. Misalnya, keinginan pasien dan keluarga untuk mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas.
"Misalnya naik kelas dari yang seharusnya ditanggung pemerintah, kemudian minta naik kelas I, VIP, atau Super VIP, tentunya ini ada selisih. Selisih ini yang kadang-kadang dimintakan kepada pasien," Abdul Kadir menjelaskan.
 
Obat-Obatan yang Mahal
 
Selain itu, Abdul Kadir mengatakan bahwa diharapkan semua rumah sakit memberikan pengobatan yang sesuai dengan petunjuk, aturan, dan strategi tata laksana pengobatan yang telah dikeluarkan Kemenkes.
 
"Cuma kadang-kadang di dalam penanganan-penanganan yang sangat kritis seperti di ICU, kadang-kadang memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, ini yang kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien," ujarnya.
 
"Itu yang kadang-kadang oleh rumah sakit-rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasiennya."
 
Meski begitu, terkait dengan aturan, Abdul Kadir menegaskan sekali lagi bahwa pasien COVID-19 menjadi tanggung jawab pemerintah.
 
"Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien COVID-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang."
 
RS Berharap Obat Mahal Bisa Dibayar Pemerintah

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengungkapkan bahwa terdapat beberapa obat-obatan yang harganya sangat mahal seperti monoklonal antibodi yang banyak digunakan dan memberikan hasil yang cukup baik bagi pasien.
 
"Kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan, sebenarnya kalau obat-obat seperti ini bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali," ujarnya.
 
"Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien, ketika pasien meminta diberikan obat-obatan monoklonal antibodi atau inhibitor interleukin 6."
 
Fathema mengatakan, obat-obatan semacam itu harganya sangat mahal dan bisa melebihi harga perawatan satu hari.
 
Sumber: [liputan6.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:12 WIB

BEDELAU.COM --umlah korban jiwa akibat bencana banji.

Nasional

Tuntut Status Bencana Nasional, Anggota DPD Beberkan Kondisi Darurat dan Dugaan Ilegal Logging

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:48:07 WIB

BEDELAU.COM --Anggota DPD RI dari Sumatra Utara, Pdt.

Nasional

Setelah Sumatra Dilanda Banjir Bandang, Ancaman Siklon Baru Dekati Jawa

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:40:44 WIB

BEDELAU.COM --Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menja.

Nasional

Aksi Cepat KOTI Mahatidana PP Riau: Kirim Bantuan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 - 13:10:00 WIB

PEKANBARU - Jajaran Komando Inti Mahatidana (KOTI) Pemuda Pancasila (PP) Majelis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved