Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Penyidik Pidsus Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun fisik Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021, Rabu (8/3/2023).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur CV Watashima Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Benar keempat orang ini dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Penyidik Pidsus Kejati Riau akhirnya menetapkan empat sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Pekanbaru," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru," sambungnya.
Disampaikan Bambang, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Riau sudah memiliki dua alat bukti, pemeriksaan 16 orang saksi, petunjuk dan ahli.
Untuk diketahui tahun 2021 Dinas PUPR - LKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang dananya bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913
"Dimana pekerjaan itu. Dilaksanakan oleh CV Watashima Miazawa dengan nilai kontrak Rp6.321.726.003,54," ujar Bambang.
Dimana pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender terhitung sejak 3 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021.
"Pada 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru selesai 80 persen. Dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," lanjut Bambang.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen.
"Akibatnya negara dirugikan Rp1.362.182.699,62. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutup Bambang.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








