Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Larangan Roda Dua Melintasi Flyover di Pekanbaru Kembali Diwacanakan
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, kembali mewacanakan larangan kendaraan roda dua melintasi flyover atau jalan layang. Hal ini karena banyaknya terjadi kecelakaan lalulintas di atas flyover yang ada di Kota Bertuah.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, wacana ini tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh Dinas Perhubungan saja. Karena banyak pihak lain yang juga berwenang terkait hal ini.
"Antara lain semua pihak yang tergabung dalam forum lalulintas kota, provinsi hingga pusat," kata Yuliarso, Minggu (19/3)
Yuliarso menyebutkan, sebelumnya pernah dibuat larangan agar kendaraan roda dua tidak naik flyover. Ada sejumlah rambu larangan melintas yang telah di pasang. Namun prakteknya di lapangan justru tetap saja kendaraan roda melintasi flyover.
Untuk wacana ini pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama forum lalulintas kota hingga provinsi. Mereka juga membahas pengawasan di lapangan hingga sanksi yang ditetapkan. Sejak diresmikan pada tahun 2019 silam, sudah banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua.
"Persoalan kecelakaan yang terjadi di flyover, itu dulu kita pernah menerapkan larangan roda dua diatas flyover. Makanya kami lemparkan isu ini, khusus untuk fly over itu tidak diperkenankan roda dua," terangnya.
Dishub Kota Pekanbaru mencatat ada beberapa kejadian lakalantas di flyover yang dominan dialami kendaraan roda dua. Bahkan ada diantaranya yang sampai meninggal dunia.
"Hampir semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi di fly over itu adalah kendaraan roda dua, sampai hilang nyawa dan cidera," ulasnya.
Sebab itu, Dishub Kota Pekanbaru meminta masukan apakah larangan tersebut kembali perlu ditegaskan atau tidak.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








