• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Agenda Pendapat Kepala Daerah Dan Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

Redaksi

Senin, 27 Februari 2023 22:17:24 WIB
Cetak
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Agenda Pendapat Kepala Daerah Dan Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

PEKANBARU,- Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB dan jajarannya, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Dalam penyampaiannya, Wagubri mengatakan agar Ranperda tersebut berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Usai penyampaian Wagubri terkait Ranperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

PENDAPATAN PENERIMAAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

  • Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisakhan
  • Hasil Penjualan Aset Daerah Lainnya
  • Jasa Giro
  • Pendapatan Bunga Deposito
  • Tuntutan Ganti Rugi
  • Pendapatan atas Denda Keterlambatan Pekerjaan
  • Pendapatan Denda Pajak
  • Pendapatan Denda Retribusi
  • Pendapatan dari Pengembalian
  • Pendapatan dari BLUD

PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  • Jasa giro atas penyimpanan uang APBD pada sebuah bank pemerintah;
  • Pendapatan Bunga Deposito Berjangka;
  • Pendapatan Denda Pajak
  • Pendapatan dari Pengembalian.

 PENDAPATAN DARI PENGEMBALIAN

  • Pendapatan dari Pengembalian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Instansi Pemeriksa Internal dan Ekternal;
  • Pendapatan dari Pengembalian TPPNS;
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Perjalanan Dinas;
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Gaji dan Tunjangan;
  • Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara.

Dari sekian banyak hal yang diatur dalam perda tersebut ada yang mengatur tentang masalah tertib susila. Dimana diharapkan nantinya dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tertib susila ini, maka tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang ada dapat diminimalisir sebagaimana isi dari Perda ini dalam Bab VI Pasal 24 memuat sebagai berikut :

  1. Dilarang setiap orang melakukan atau menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila atau perzinahan di rumah-rumah (gedung, hotel, wisma, penginapan dan tempat-tempat usaha).
  2. Dilarang setiap orang yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila/ perzinahan untuk berada di jalan, taman, dan tempat umum.
  3. Dilarang bagi setiap orang untuk menyuruh, menganjurkan atau dengan cara lain kepada orang lain untuk melakukan perbuatan asusila/ perzinahan di jalan jalur hijau,taman dan tempat umum. Penanganan masalah tertib umum ini merupakan dilema sosial dalam pengentasan tindakan asusila yang sudah merajalela di kota Pekanbaru.

Adanya peraturan daerah ini diharapkan nantinya tindakan-tindakan yang mengarah kearah tindakan asusila bisa diminimalisir dan membuat Kota Pekanbaru dapat menjadi Kota yang dimana masyarakatnya selalu menjunjung tinggi norma- 46 norma yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai agama. Sehingga dapat menciptakan kota Pekanbaru yang tertib dan bersih dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan asusila di muka umumA


 Editor : Rifky

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Walikota Pekanbaru Pimpin Pemotongan Kabel FO Tak Berizin di Ronggowarsito

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:47:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memim.

Advertorial

Ibu Muda di Bengkalis Diciduk Subuh, Sabu dan Timbangan Digital Berserakan di Rumah

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:40:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang ibu muda berinisial TR, usia 3.

Advertorial

Dari Janji ke Bukti: Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Arah Pembangunan Pekanbaru Makin Terukur

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Satu tahun terakhir menjad.

Advertorial

Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar

Selasa, 28 April 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU,COM --Pria berusia 30 tahun di Pekanbaru ter.

Advertorial

Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 19:40:43 WIB

BEDELAU.COM  --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penindakan .

Advertorial

Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Bos 2 Perusahaan

Senin, 20 April 2026 - 20:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Komisi Pemberantasan Koru.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved