• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Agenda Pendapat Kepala Daerah Dan Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

Redaksi

Senin, 27 Februari 2023 22:17:24 WIB
Cetak
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Agenda Pendapat Kepala Daerah Dan Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

PEKANBARU,- Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB dan jajarannya, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Dalam penyampaiannya, Wagubri mengatakan agar Ranperda tersebut berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Usai penyampaian Wagubri terkait Ranperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

PENDAPATAN PENERIMAAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

  • Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisakhan
  • Hasil Penjualan Aset Daerah Lainnya
  • Jasa Giro
  • Pendapatan Bunga Deposito
  • Tuntutan Ganti Rugi
  • Pendapatan atas Denda Keterlambatan Pekerjaan
  • Pendapatan Denda Pajak
  • Pendapatan Denda Retribusi
  • Pendapatan dari Pengembalian
  • Pendapatan dari BLUD

PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  • Jasa giro atas penyimpanan uang APBD pada sebuah bank pemerintah;
  • Pendapatan Bunga Deposito Berjangka;
  • Pendapatan Denda Pajak
  • Pendapatan dari Pengembalian.

 PENDAPATAN DARI PENGEMBALIAN

  • Pendapatan dari Pengembalian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Instansi Pemeriksa Internal dan Ekternal;
  • Pendapatan dari Pengembalian TPPNS;
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Perjalanan Dinas;
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Gaji dan Tunjangan;
  • Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara.

Dari sekian banyak hal yang diatur dalam perda tersebut ada yang mengatur tentang masalah tertib susila. Dimana diharapkan nantinya dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tertib susila ini, maka tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang ada dapat diminimalisir sebagaimana isi dari Perda ini dalam Bab VI Pasal 24 memuat sebagai berikut :

  1. Dilarang setiap orang melakukan atau menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila atau perzinahan di rumah-rumah (gedung, hotel, wisma, penginapan dan tempat-tempat usaha).
  2. Dilarang setiap orang yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila/ perzinahan untuk berada di jalan, taman, dan tempat umum.
  3. Dilarang bagi setiap orang untuk menyuruh, menganjurkan atau dengan cara lain kepada orang lain untuk melakukan perbuatan asusila/ perzinahan di jalan jalur hijau,taman dan tempat umum. Penanganan masalah tertib umum ini merupakan dilema sosial dalam pengentasan tindakan asusila yang sudah merajalela di kota Pekanbaru.

Adanya peraturan daerah ini diharapkan nantinya tindakan-tindakan yang mengarah kearah tindakan asusila bisa diminimalisir dan membuat Kota Pekanbaru dapat menjadi Kota yang dimana masyarakatnya selalu menjunjung tinggi norma- 46 norma yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai agama. Sehingga dapat menciptakan kota Pekanbaru yang tertib dan bersih dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan asusila di muka umumA


 Editor : Rifky

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry

Senin, 02 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.

Advertorial

Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar

Ahad, 22 Februari 2026 - 20:59:09 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan perempuan .

Advertorial

11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ahad, 22 Februari 2026 - 20:55:21 WIB

BEDELAU.COM --Kawanan gajah liar masuki kawasan perumahan karyawan PT Arara Abadi Distrik Tapung, Ka.

Advertorial

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:06:27 WIB

BEDELAU.COM --Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanba.

Advertorial

Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru

Ahad, 08 Februari 2026 - 20:10:32 WIB

BEDELAU.COM --Menjelang Konferensi Cabang (Konfercab.

Advertorial

Pemkab. Kepulauan Meranti dan PN Kelas II B Bengkalis Lakukan MoU Warga Tidak Perlu Jauh Bersidang

Kamis, 05 Februari 2026 - 20:42:27 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved