• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Agenda Pendapat Kepala Daerah Dan Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

Redaksi

Senin, 27 Februari 2023 22:17:24 WIB
Cetak
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna, Bahas Agenda Pendapat Kepala Daerah Dan Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah

PEKANBARU,- Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, serta dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB dan jajarannya, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.

Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Dalam penyampaiannya, Wagubri mengatakan agar Ranperda tersebut berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Usai penyampaian Wagubri terkait Ranperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

PENDAPATAN PENERIMAAN MILIK PEMERINTAH DAERAH

  • Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisakhan
  • Hasil Penjualan Aset Daerah Lainnya
  • Jasa Giro
  • Pendapatan Bunga Deposito
  • Tuntutan Ganti Rugi
  • Pendapatan atas Denda Keterlambatan Pekerjaan
  • Pendapatan Denda Pajak
  • Pendapatan Denda Retribusi
  • Pendapatan dari Pengembalian
  • Pendapatan dari BLUD

PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  • Jasa giro atas penyimpanan uang APBD pada sebuah bank pemerintah;
  • Pendapatan Bunga Deposito Berjangka;
  • Pendapatan Denda Pajak
  • Pendapatan dari Pengembalian.

 PENDAPATAN DARI PENGEMBALIAN

  • Pendapatan dari Pengembalian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Instansi Pemeriksa Internal dan Ekternal;
  • Pendapatan dari Pengembalian TPPNS;
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Perjalanan Dinas;
  • Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Gaji dan Tunjangan;
  • Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara.

Dari sekian banyak hal yang diatur dalam perda tersebut ada yang mengatur tentang masalah tertib susila. Dimana diharapkan nantinya dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tertib susila ini, maka tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang ada dapat diminimalisir sebagaimana isi dari Perda ini dalam Bab VI Pasal 24 memuat sebagai berikut :

  1. Dilarang setiap orang melakukan atau menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila atau perzinahan di rumah-rumah (gedung, hotel, wisma, penginapan dan tempat-tempat usaha).
  2. Dilarang setiap orang yang tingkah lakunya menimbulkan persangkaan akan perbuatan asusila/ perzinahan untuk berada di jalan, taman, dan tempat umum.
  3. Dilarang bagi setiap orang untuk menyuruh, menganjurkan atau dengan cara lain kepada orang lain untuk melakukan perbuatan asusila/ perzinahan di jalan jalur hijau,taman dan tempat umum. Penanganan masalah tertib umum ini merupakan dilema sosial dalam pengentasan tindakan asusila yang sudah merajalela di kota Pekanbaru.

Adanya peraturan daerah ini diharapkan nantinya tindakan-tindakan yang mengarah kearah tindakan asusila bisa diminimalisir dan membuat Kota Pekanbaru dapat menjadi Kota yang dimana masyarakatnya selalu menjunjung tinggi norma- 46 norma yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai agama. Sehingga dapat menciptakan kota Pekanbaru yang tertib dan bersih dari tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan asusila di muka umumA


 Editor : Rifky

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .

Advertorial

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.

Advertorial

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 15:30:00 WIB

Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.

Advertorial

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

Advertorial

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 20:02:37 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved