• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai Lahan 200 hektar Lebih 

Redaksi

Kamis, 06 April 2023 22:51:24 WIB
Cetak
PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu, Beli Lahan Koperasi  100 hektar, Tapi Kuasai  Lahan  200 hektar Lebih 

SIAK,BEDELAU.COM --Mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang mengaku merasa tertipu oleh  PT DSI. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu, mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang Syafri bin Demer menjual lahan bekas lahan koperasinya ke PT DSi seluas 100 hektar,  namun sampai saat ini belum lunas dibayar oleh  PT DSI kepada Syafri bin Demer.

Pihak PT DSI baru membayar separuh lahan yang di belinya dari Syafri bin Demer.

Menurut Mantan Penghulu Sri Gembilang melalui kuasa hukumnya Meldan bahwa pihak PT DSi telah melakukan penipuan, lahan yang dibelinya dari Syafri 100 hektar belum lunas dibayar, fakta di lapangan pihak PT DSi memguasai lahan  masyarakat mencapai 200 hektar lebih.

Lahan  200 hektar lebih itu diduga tidak ada surat kepemilikannya, dari mana pihak PT DSI mendapatkannya. Oleh sebab itu, apa yang menjadi tuntutan  PT DSI kepada mantan Penghulu Sri Gembilang tidak ada dasarnya.

Surat yang mana yang dipalsukan mantan penghulu Sri Gembilang itu, sementara pihak PT DSI  menguasai lahan 200 hektar lebih di lokasi tersebut tidak memilik dukumen-dukumennya. 

Dan kita, minta pihak Hakim perintahkan pihak PT DSI memperlihat surat-surat lahannya, karena sampai saat ini pihak PT DSI diduga tidak ada memilik surat tamah dari pemerintah setempat. 

Dan kita juga menduga sampai saat ini kabarnya PT DSI tidak ada juga mengantong Izin perkebunannya atau HGUnya 

Pihak PT DSI ini adalah mafia tanah, maka sebab itu, kita akan segera membuka kedok PT DSI ini. Dan kita segara akan membuat laporan ke Pusat terkait ulah PT DSI ini terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunannya itu, semuanya bermasalah.

Sementara itu, salah seorang pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna kepada media mengaku.bahwa yang menipu itu adalah pihak PT DSI. Pihak PT DSI itulah yang menyerobot lahan masyarakat.

Krisna mengaku bahwa dirinya memilik surat surat lengkap yang dibelinya dari mantan Penghulu Sri Gembilang.  Surat-surat tanah saya sah dan  diakui oleh negara. Sebelum membeli, kita juga telah membawa pihak pertanahan  ke kebun untuk melihat apakah lahan kami masuk ke dalam perkebunan PTDSI atau tidak.

Pada saat itu, lahan yang saya beli tidak termasuk dalam perkebunan PT DSI dan peta lokasinya langsung pihak PT DSI yang membuatnya.

Anehnya, kini PT DSI mengaku pula lahan yang saya miliki termasuk di dalam lokasinya, ini tidak bisa kami terima. Pihak PT DSI juga menuding surat tanah saya  palsu.. Hal itu tidak benar, ayo lihatkan surat kepemilikan PT DSi, jangan asal asbun.

Kita minta kepada pihak hukum, sebelum membuat keputusan haruslah melalukan pemeriksaan setempat (sidang di lapangan), tidak hanya menghakimi orang melalui meja hijau saja. 

Tolong dilakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dulu, lahan mana yang diklaim oleh PT DSI dan surat mana yang mereka sebut palsu.

Tolong adukan dulu surat-surat tanah kami dengan PT DSI. jangan se enak PT DSI  mengatakan surat palsu. sidangkan dulu surat palsu itu.

"Ayo kita buka surat tanah masing-masing. Sampai saat ini pihak penengak hukum memperlihatkan surat tanah kepemilikan PT DSI. Jangan ada kongkalikong pihak penegak hukum sama PT DSI. Tolong tegakkan keadilan di negeri ini",minta Krisna.

Sementara itu, manager umum PT DSi Marsono saat ditanya wartawan mengaku, soal beli lahan oleh PT DSi dengan mantan Penghulu Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib mengaku tidak tahu.

"Kalau masalah itu, saya tidak tahu pak, sebab saya baru di PT DSI dan kami cuma menjalankan  tugas yang diberikan perusahaan kepada kami". Ujarnya.

Marsono yang didampingi humasnya Tengku Muklis usai membuat surat pernyataan di Kantor Polsek Koto Gasib beberapa waktu lalu, sedangkan dari pihak JPU Kajari Siak Senopati, SH saat ditanya wartawan di kantor Pengadilan mengaku bahwa sidang  Syafri bin Demer telah dilakukan sidang tuntutan dan telah memanggil 14 saksi dari pihak Syafri dan 4 saksi dari pihak PT DSI.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
31 Oktober 2026
Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas
30 Oktober 2026
Simpang Sebidang Hampir Rampung, Pembangunan Tugu Mulai Desember 2026
30 Oktober 2026
Innova Ringsek Ditimpa Pohon di Sudirman, DLHK Pekanbaru Temukan Akar Bekas Dibakar
30 Oktober 2026
Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
30 Oktober 2026
Wako Agung Gandeng Kementerian PU, Danau Buatan Bakal Disulap dengan Wajah Baru
30 Oktober 2026
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang
29 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 3 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 4 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 5 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 6 Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
  • 7 Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved