• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial
  • Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

Redaksi

Senin, 10 April 2023 16:05:00 WIB
Cetak
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, bertempat di Balai Sidang DPRD, Senin (10/4/2023) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, SE, M.IKom didampingi Wakil Ketua, H. Khalid Ali, SE dan Iskandar Budiman, SE, M.IP. Turut Hadir Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn). H. Asmar serta sejumlah pejabat terkait dan anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, menyampaikan adapun Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 05/Kpts-DPRD/KBM/IV/2023 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, 
dengan agenda pokok yaitu, "Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022".

"Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggung 
jawaban (LKPJ), paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya.

Dijelaskan Fauzi Hasan, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, didalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rapat paripurna. "Yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn). H. Asmar dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa perlu sama-sama diketahui bahwa acara sidang paripurna LKPj Kepala Daerah ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 yang telah disetujui bersama dalam Perda APBD dan Perda Perubahan APBD.

Dijelaskannya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"LKPJ Tahun 2022 menggambarkan tentang hasil pelaksanaan kinerja kepala daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dari periodesasi  RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026," jelasnya.

Dia juga menjelaskan ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2022 ini, terdiri atas pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan penyelenggaraan tugas pembantuan.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan juga terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan terhadap LKPJ tahun 2021 dan alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindak lanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

Selanjutnya kata Asmar, salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas. LKPj Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 menjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun, disamping bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan dan atau urusan yang telah ditetapkan.

"Kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas, harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian sasaran pemerintah daerah. Hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil," ujarnya. 
        
Kemudian, efektivitas terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan hasil sinergi dan keterpaduan pembangunan daerah yang termanifestasikan melalui kinerja pemerintah daerah yang terpolakan melalui sejumlah urusan.

"Sinergisitas tersebut berkorelasi terhadap pencapaian target tahun 2022, yang tentunya memiliki korelasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah. Adanya sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2022, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun selanjutnya," pungkasnya. (Hendri)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .

Advertorial

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.

Advertorial

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 15:30:00 WIB

Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.

Advertorial

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

Advertorial

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 20:02:37 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved